KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) mandek belum ada progres. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pembahasan terkait penetapan batas maksimal transaksi tunai Rp 100 juta dalam RUU ini belum juga sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI). “Itu (RUU-PTUK) belum diteruskan pemerintah ke DPR. (Kendala) Saya tidak tahu itu,” kata Agus saat ditemui di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (13/12).
Pembahasan RUU pembatasan transaksi uang kartal jalan di tempat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) mandek belum ada progres. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pembahasan terkait penetapan batas maksimal transaksi tunai Rp 100 juta dalam RUU ini belum juga sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI). “Itu (RUU-PTUK) belum diteruskan pemerintah ke DPR. (Kendala) Saya tidak tahu itu,” kata Agus saat ditemui di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (13/12).