JAKARTA. Pemerintah terus menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Dengan demikian, draf ini bisa diserahkan ke DPR pada September mendatang. Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, mengatakan hingga saat ini pembahasan konsep RUU tersebut sudah 90% dan tinggal penyempurnaan. "Kami akan minta masukan dari masyarakat, akademisi dan praktisi politik," ujar Dani di Jakart, Minggu (21/8). Ada sekitar 13 isu krusial dalam draf rancangan tersebut. Ke 13 poin krusial tersebut yaitu poin tentang sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, tahapan pemilu, persyaratan partai politik peserta pemilu, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi terkait daerah otonom baru.
Pembahasan RUU Pemilu sudah rampung 90%
JAKARTA. Pemerintah terus menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Dengan demikian, draf ini bisa diserahkan ke DPR pada September mendatang. Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, mengatakan hingga saat ini pembahasan konsep RUU tersebut sudah 90% dan tinggal penyempurnaan. "Kami akan minta masukan dari masyarakat, akademisi dan praktisi politik," ujar Dani di Jakart, Minggu (21/8). Ada sekitar 13 isu krusial dalam draf rancangan tersebut. Ke 13 poin krusial tersebut yaitu poin tentang sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, tahapan pemilu, persyaratan partai politik peserta pemilu, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi terkait daerah otonom baru.