KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali memperpanjang masa pembahasan dua rancangan undang-undang (RUU). Calon beleid tersebut yakni RUU tentang Pertembakauan dan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Kedua RUU tersebut merupakan inisiatif DPR yang telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. Namun pada rapat paripurna ke 20 tahun sidang 2017-2018, RUU tersebut diputuskan diperpanjang. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Firman Soebagyo menyatakan RUU Pertembakauan belum ada poin yang dibahas. Pasalnya, pemerintah tak pernah hadir dalam rapat pembahasan.
Pembahasan RUU Pertembakauan dan RUU Minuman Beralkohol diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali memperpanjang masa pembahasan dua rancangan undang-undang (RUU). Calon beleid tersebut yakni RUU tentang Pertembakauan dan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Kedua RUU tersebut merupakan inisiatif DPR yang telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. Namun pada rapat paripurna ke 20 tahun sidang 2017-2018, RUU tersebut diputuskan diperpanjang. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Firman Soebagyo menyatakan RUU Pertembakauan belum ada poin yang dibahas. Pasalnya, pemerintah tak pernah hadir dalam rapat pembahasan.