JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan masih harus menunggu Surat Presiden (Surpres). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap konsistensi pemerintah yang telah menyepakati RUU Pertembakauan itu masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) prioritas tahun 2017. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, pemerintah mempunyai waktu 60 hari untuk mengeluarkan Surpres tersebut pasca pimpinan DPR mengirim surat kepada Presiden. "Presiden nantinya juga menunjuk wakil dari pemerintah kementerian yang akan mewakili pembahasan dengan DPR," kata Firman, Jumat (13/1). Bila surat pimpinan DPR tersebut telah diserahkan kepada Presiden pada Desember tahun lalu, maka setidaknya batas akhir penyerahan Surpres ke DPR pada bulan Februari mendatang. Ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pembahasan RUU Pertembakauan tunggu Surpres
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan masih harus menunggu Surat Presiden (Surpres). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap konsistensi pemerintah yang telah menyepakati RUU Pertembakauan itu masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) prioritas tahun 2017. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, pemerintah mempunyai waktu 60 hari untuk mengeluarkan Surpres tersebut pasca pimpinan DPR mengirim surat kepada Presiden. "Presiden nantinya juga menunjuk wakil dari pemerintah kementerian yang akan mewakili pembahasan dengan DPR," kata Firman, Jumat (13/1). Bila surat pimpinan DPR tersebut telah diserahkan kepada Presiden pada Desember tahun lalu, maka setidaknya batas akhir penyerahan Surpres ke DPR pada bulan Februari mendatang. Ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.