KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI Puan Maharani memutuskan untuk memperpanjang masa reses DPR sampai dengan 29 Maret 2020 mendatang. Keputusan ini diambil saat rapat konsultasi dan rapat alat kelengkapan dewan (AKD) secara virtual, pada Jumat (20/3) sore. Namun, apabila situasi masih tidak memungkinkan, maka pimpinan DPR berhak untuk memutuskan apakah akan memperpanjang masa reses atau tidak. Keputusan ini dibuat, menyusul adanya imbauan dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan social distancing dan bekerja dari rumah untuk mempersempit penyebaran wabah virus corona. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari fraksi Nasdem Willy Aditya mengatakan, sejalan dengan perpanjangan masa reses ini, maka pembahasan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) prolegnas prioritas tahun 2020 juga akan diundur sampai waktu yang belum ditentukan.
Pembahasan RUU prolegnas prioritas mundur, termasuk RUU cipta kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI Puan Maharani memutuskan untuk memperpanjang masa reses DPR sampai dengan 29 Maret 2020 mendatang. Keputusan ini diambil saat rapat konsultasi dan rapat alat kelengkapan dewan (AKD) secara virtual, pada Jumat (20/3) sore. Namun, apabila situasi masih tidak memungkinkan, maka pimpinan DPR berhak untuk memutuskan apakah akan memperpanjang masa reses atau tidak. Keputusan ini dibuat, menyusul adanya imbauan dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan social distancing dan bekerja dari rumah untuk mempersempit penyebaran wabah virus corona. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari fraksi Nasdem Willy Aditya mengatakan, sejalan dengan perpanjangan masa reses ini, maka pembahasan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) prolegnas prioritas tahun 2020 juga akan diundur sampai waktu yang belum ditentukan.