KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) menunggu Surat Presiden (Surpres). DPR telah menyampaikan surat kepada Presiden untuk menerbitkan Surpres. Penerbitan Surpres itu akan menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan calon beleid tersebut. "Kita sudah kirim ke Presiden untuk mendapatkan Surpres kementerian mana yang menjadi wakil pemerintah untuk membahas bersama DPR," ujar Wakil Ketua Komisi V Lasarus kepada Kontan.co.id, Selasa (5/6).
Pembahasan RUU SDA menunggu Surat Jokowi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) menunggu Surat Presiden (Surpres). DPR telah menyampaikan surat kepada Presiden untuk menerbitkan Surpres. Penerbitan Surpres itu akan menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan calon beleid tersebut. "Kita sudah kirim ke Presiden untuk mendapatkan Surpres kementerian mana yang menjadi wakil pemerintah untuk membahas bersama DPR," ujar Wakil Ketua Komisi V Lasarus kepada Kontan.co.id, Selasa (5/6).