JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air sebagai pengganti UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dibatalkan oleh MK tahun 2015 masih alot. Walaupun pemerintah menargetkan, pembahasan RUU tersebut bisa kelar 2016, namun sampai saat ini masih ada perdebatan mengenai naskah akademik dan poin yang akan diatur dalam UU tersebut.Perdebatan itu terjadi di internal pemerintah. Mudjiadi, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan ada dua perdebatan mendasar yang masih terjadi dalam pembahasan tersebut. Pertama, mengenai keterlibatan swasta dalam pengelolaan sumber daya air.
Pembahasan RUU Sumber Daya Air masih alot
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air sebagai pengganti UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dibatalkan oleh MK tahun 2015 masih alot. Walaupun pemerintah menargetkan, pembahasan RUU tersebut bisa kelar 2016, namun sampai saat ini masih ada perdebatan mengenai naskah akademik dan poin yang akan diatur dalam UU tersebut.Perdebatan itu terjadi di internal pemerintah. Mudjiadi, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan ada dua perdebatan mendasar yang masih terjadi dalam pembahasan tersebut. Pertama, mengenai keterlibatan swasta dalam pengelolaan sumber daya air.