JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Agung Laksono mengatakan, pembahasan soal rancangan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) akan diserahkan kepada komisi III DPR RI dan tidak lagi kepada panitia khusus RUU Tipikor. Dia menjelaskan, komisi III sudah bertemu dengan pemerintah beberapa waktu lalu untuk membahas RUU tipikor ini. "RUU ini kan menyangkut tentang kewenangan KPK juga. Jadi harus selesai sebelum tenggat waktu," tegas Agung Laksono.Agung mengakui, draft RUU Tipikor sudah diterima dari pemerintah sejak akhir Mei lalu. Namun, draft tersebut tidak sinkron dengan keinginan DPR. Agar masalahnya selesai, Agung minta supaya ada sinkronisasi antara pemerintah dengan DPR. "Agar mendukung kewenangan KPK, UU tipikor dipandang masih banyak perlu perbaikan. Itu kan hanya draf jadi masih bisa diperbaiki," ujarnya.Poin yang harus diperbaiki adalah kewenangan penyidikan penuntutan, apakah dilakukan oleh kejaksaan atau kepada KPK. Kemudian juga perdebatan soal korupsi di bawah Rp 25 juta apabila dikembalikan maka tidak dikenakan hukuman. "Itu kan masih perdebatan, kalau sudah korupsi berapa pun harusditindak," tegasnya.Namun, Agung tidak menyetujui dihapusnya pasal tentang penyadapan. Menurutnya, selama atas dasar tindak pidana korupsi, penyadapan itu perlu dilakukan, karena ditujukan untuk mengumpulkan informasi dan data soal tindak pidana korupsi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pembahasan RUU Tipikor Bakal Diserahkan ke Komisi III DPR
JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Agung Laksono mengatakan, pembahasan soal rancangan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) akan diserahkan kepada komisi III DPR RI dan tidak lagi kepada panitia khusus RUU Tipikor. Dia menjelaskan, komisi III sudah bertemu dengan pemerintah beberapa waktu lalu untuk membahas RUU tipikor ini. "RUU ini kan menyangkut tentang kewenangan KPK juga. Jadi harus selesai sebelum tenggat waktu," tegas Agung Laksono.Agung mengakui, draft RUU Tipikor sudah diterima dari pemerintah sejak akhir Mei lalu. Namun, draft tersebut tidak sinkron dengan keinginan DPR. Agar masalahnya selesai, Agung minta supaya ada sinkronisasi antara pemerintah dengan DPR. "Agar mendukung kewenangan KPK, UU tipikor dipandang masih banyak perlu perbaikan. Itu kan hanya draf jadi masih bisa diperbaiki," ujarnya.Poin yang harus diperbaiki adalah kewenangan penyidikan penuntutan, apakah dilakukan oleh kejaksaan atau kepada KPK. Kemudian juga perdebatan soal korupsi di bawah Rp 25 juta apabila dikembalikan maka tidak dikenakan hukuman. "Itu kan masih perdebatan, kalau sudah korupsi berapa pun harusditindak," tegasnya.Namun, Agung tidak menyetujui dihapusnya pasal tentang penyadapan. Menurutnya, selama atas dasar tindak pidana korupsi, penyadapan itu perlu dilakukan, karena ditujukan untuk mengumpulkan informasi dan data soal tindak pidana korupsi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News