KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif. Dengan begitu, RUU ini akan bisa disahkan menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat. Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Lasminingsih, sebagai pimpinan dari tim pemerintah mengatakan, keberadaan Undang-Undang Ekonomi Kreatif ini penting. "Karena ini akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif,” terang Lasminingsih dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (18/9).
Pembahasan selesai, Undang-Undang Ekonomi Kreatif segera disahkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif. Dengan begitu, RUU ini akan bisa disahkan menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat. Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Lasminingsih, sebagai pimpinan dari tim pemerintah mengatakan, keberadaan Undang-Undang Ekonomi Kreatif ini penting. "Karena ini akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif,” terang Lasminingsih dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (18/9).