KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak butuh waktu lama, DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Ketua Panja RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan, secara resmi Pansus RUU IKN mulai membahas RUU IKN pada masa persidangan II tahun sidang 2021 – 2022, tepatnya pada 7 Desember 2021. Yakni dengan melaksanakan rapat kerja dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM. Adapun pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan pada 18 Januari 2022. Artinya, pembahasan RUU IKN menjadi UU IKN hanya butuh waktu 42 hari.
Pembahasan Singkat RUU Ibu Kota Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak butuh waktu lama, DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Ketua Panja RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan, secara resmi Pansus RUU IKN mulai membahas RUU IKN pada masa persidangan II tahun sidang 2021 – 2022, tepatnya pada 7 Desember 2021. Yakni dengan melaksanakan rapat kerja dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM. Adapun pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan pada 18 Januari 2022. Artinya, pembahasan RUU IKN menjadi UU IKN hanya butuh waktu 42 hari.