KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembuatan aturan turunan Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan melibatkan pelaku usaha. Hal itu terlihat dari masuknya Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) dalam kelompok kerja perumusan aturan turunan. Beleid ini masih dalam tahap pembahasan bersama dengan Kementerian Perdagangan. Baca Juga: Permendag yang mengatur kewajiban mendaftar bagi pedagang online masih digodok
Pembahasan sistem perdagangan elektronik melibatkan asosiasi e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembuatan aturan turunan Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan melibatkan pelaku usaha. Hal itu terlihat dari masuknya Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) dalam kelompok kerja perumusan aturan turunan. Beleid ini masih dalam tahap pembahasan bersama dengan Kementerian Perdagangan. Baca Juga: Permendag yang mengatur kewajiban mendaftar bagi pedagang online masih digodok