Pembahasan sistem perdagangan elektronik melibatkan asosiasi e-commerce



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pembuatan aturan turunan Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan melibatkan pelaku usaha.

Hal itu terlihat dari masuknya Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) dalam kelompok kerja perumusan aturan turunan. Beleid ini masih dalam tahap pembahasan bersama dengan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Permendag yang mengatur kewajiban mendaftar bagi pedagang online masih digodok

"Masih dalam pembahasan bersama Kemendag, asosiasi diundang dan diberi tempat untuk ikut serta," ujar Ketua Umum idEA Ignatius saat dihubungi Kontan.co.is, Minggu (19/1).

Sebelumnya aturan turunan PP PMSE memang ditunggu oleh pelaku PMSE. Pasalnya dalam aturan PP PMSE diwajibkan kepada seluruh penyelenggara PMSE untuk mendaftar.

Baca Juga: Hoaks, kabar pengguna tol terhindar denda meski kehilangan kartu e-toll

Sementara terdapat berbagai macam penjual dalam PMSE yang berbeda secara skala usaha. Selain itu, pedagang dalam sistem elektronik juga beragam hingga ada yang memanfaatkan media sosial.

Editor: Noverius Laoli