KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan skema
power wheeling atau skema investasi listrik
dinilai tidak perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Menurutnya, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Diah Nurwitasari, RUU EBET tidak seharusnya membicarakan mengenai power wheeling karena skema tersebut sudah pernah dibahas dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu. Ia bilang, putusan MK tersebut menghasilkan keputusan nomor 111/PUU-XIII/2015 yang membatalkan Power Wheeling karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Pemerintah & DPR Diminta Prioritaskan Regulasi yang Mudahkan Investasi Sektor Energi "Pasca pembatalan, aturan itu digantikan dengan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang menghilangkan pasal unbundling," ujarnya dalam keteranganya, Minggu (7/4). Dengan putusan tersebut, MK secara tegas memberikan legitimasi kepada negara untuk memiliki kendali penuh terhadap kedaulatan listrik di Indonesia. Menurut Diah, listrik adalah kebutuhan dasar bagi warga Indonesia dan oleh karena itu negara harus memiliki kendali penuh terhadap pengelolaan, penguasaan, kontrol, serta pemeliharaan sistem ketenagalistrikan. Diah menegaskan bahwa negara harus kuat dan berdaulat dalam mengelola energi listrik. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR tidak boleh mengambil risiko dengan memasukkan power wheeling dalam RUU EBET karena dapat mengancam stabilitas negara melalui masalah-masalah dalam jaringan listrik.
Baca Juga: DPR dan Kementerian ESDM Bahas Kelanjutan RUU Energi Baru Terbarukan Pada April 2024 Lebih lanjut, Diah menekankan bahwa RUU EBET seharusnya lebih fokus untuk memperkuat kedaulatan negara dalam mengelola energi baru terbarukan. Hal ini penting untuk memastikan kebutuhan dasar ketenagalistrikan terpenuhi dengan cukup. Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto, juga menyatakan penolakan terhadap penambahan power wheeling dalam RUU EBET. Menurutnya, power wheeling adalah sistem yang sangat liberal dan berisiko mengancam kedaulatan negara dalam bidang ketenagalistrikan.
Skema power wheeling memungkinkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung, yang berpotensi sulit dikendalikan dalam penetapan tarif listrik.
Baca Juga: Tarif Listrik PLTP dalam Perpres 112/2022 Belum Cukup Menunjang Keekonomian Proyek Mulyanto menekankan bahwa power wheeling memiliki dampak krusial dan bukan hanya masalah teknis semata. Jika power wheeling dimasukkan dengan menggunakan transmisi milik negara, maka negara akan kesulitan dalam mengatur tarif listrik. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli