KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menggodok pedoman bagi pelaku usaha yang diharuskan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja transportasi online, seperti ojek online, taksi online, hingga kurir online. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan, pihaknya masih mendiskusikan terkait skema pemberian THR bagi pengemudi transportasi online. Kesulitannya lanjut Indah, adalah menentukan porsi pemberian THR. Pasalnya ada yang pekerja aktif dan juga hanya sampingan saja. “Formula-nya masih kita godok. Karena kan ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi nggak fair kalau disamakan. Menetukan formulanya berapa juga ini yang agak sulit,” tutur Indah kepada awak media, Kamis (27/2).
Baca Juga: THR Lebaran, Pemerintah Pertimbangkan Beri H-7 Termasuk untuk Ojol Selain itu, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah THR yang diberikan berupa tunai, atau dalam bentuk barang. Yang jelas, skema pemberian THR ini akan adil, baik bagi pekerja transportasi online, maupun pihak perusahaan. Sehingga, komunikasi terus dijalankan dengan para pengusaha yang akan memberikan THR tersebut. Ia juga menegaskan, Surat Edaran (SE) terkait THR bagi pekerja transportasi online ini nantinya bersifat wajib dilakukan. Sebelumnya, Pengemudi (driver) transportasi berbasis online yang terdiri dari ojek online (ojol), taksi online dan kurir kembali menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut adanya THR pada Lebaran tahun ini. Adapun aksi demonstrasi tersebut digelar di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (17/2). Baca Juga: Diminta Beri THR untuk Ojol, Manajemen Gojek Tokopedia (GOTO) Buka Suara