JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil sikap menunda revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Keputusan tersebut turut menentukan nasib RUU Pengampunan Pajak atawa Tax Amnesty. Sebab, dalam rapat paripurna yang digelar pada 26 Januari 2016 lalu, disepakati sejumlah pembahasan UU yang masuk dalam prolegnas 2016. Dalam rapat tersebut, kembali disepakati bahwa RUU KPK dibahas bersamaan dengan dengan RUU Tax Amnesty. Pemerintah dan DPR sepakat, RUU KPK menjadi inisiatif DPR, sementara Rancangan UU Tax Amnesty menjadi inisiatif pemerintah. Lalu, bagaimana nasib RUU Tax Amnesty sendiri?
Pembahasan Tax Amnesty bisa tertunda
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil sikap menunda revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Keputusan tersebut turut menentukan nasib RUU Pengampunan Pajak atawa Tax Amnesty. Sebab, dalam rapat paripurna yang digelar pada 26 Januari 2016 lalu, disepakati sejumlah pembahasan UU yang masuk dalam prolegnas 2016. Dalam rapat tersebut, kembali disepakati bahwa RUU KPK dibahas bersamaan dengan dengan RUU Tax Amnesty. Pemerintah dan DPR sepakat, RUU KPK menjadi inisiatif DPR, sementara Rancangan UU Tax Amnesty menjadi inisiatif pemerintah. Lalu, bagaimana nasib RUU Tax Amnesty sendiri?