Pembahasan Tax Amnesty bisa tertunda



JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil sikap menunda revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Keputusan tersebut turut menentukan nasib RUU Pengampunan Pajak atawa Tax Amnesty. Sebab, dalam rapat paripurna yang digelar pada 26 Januari 2016 lalu, disepakati sejumlah pembahasan UU yang masuk dalam prolegnas 2016.

Dalam rapat tersebut, kembali disepakati bahwa RUU KPK dibahas bersamaan dengan dengan RUU Tax Amnesty. Pemerintah dan DPR sepakat, RUU KPK menjadi inisiatif DPR, sementara Rancangan UU Tax Amnesty menjadi inisiatif pemerintah. Lalu, bagaimana nasib RUU Tax Amnesty sendiri?


Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi berharap, pembahasan Tax Amnesty tidak tertunda, bahkan tetap diselesaikan pada masa sidang saat ini lantaran menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Namun, ia mengaku hingga saat ini belum mengetahui sikap masing-masing partai.

"Kalau perimbangan politik lebih kuat dari pertimbangan ekonomi, bisa tertunda," kata Sofjan, Senin (22/2).

Pemerintah memang menjadikan Tax Amnesty sebagai tumpuan pengajuan Rancangan APBN-P 2016. Pemerintah sebelumnya menargetkan, UU tersebut bisa selesai dibahas dalam masa sidang saat ini, yang berakhir 11 Maret mendatang.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya bilang, revisi APBN 2016 akan menunggu pengesahan Tax Amnesty.

Menurutnya, pertumbuhan penerimaan pajak nonmigas tahun ini idealnya tumbuh 13% dari realisasi tahun lalu. Bahkan, dengan pertumbuhan tersebut pun, Bambang masih akan terjadi shortfall penerimaan pajak sebesar Rp 200 triliun.

Selain shortfall penerimaan pajak, Bambang juga telah memperkirakan adanya shortfall pajak migas dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp 90 triliun karena rendahnya harga minyak.

Hitungan KONTAN, jika pertumbuhan ideal penerimaan pajak nonmigas tahun ini 13% dari realisasi pajak nonmigas tahun lalu yang sebesar Rp 1.011,1 triliun, artinya penerimaan ideal pajak nonmigas tahun ini sebesar Rp 1.142,5 triliun.

Adapun target PPh nonmigas sendiri tahun ini sebesar Rp 1.318,7 triliun. Dengan demikian PPh nonmigas berpotensi shortfall sebesar Rp 176,2 triliun. Jika ditambah dengan shortfall dari pajak migas dan PNBP, maka total shortfall tahun ini diperkirakan mencapai Rp 266,2 triliun dari target sebesar Rp 1.822,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia