Pembahasan UMP DKI terganjal PP pengupahan



JAKARTA. Pembahasan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016 buntu.

Priyono, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta mengatakan, kebuntuan disebabkan oleh perbedaan pandangan terkait penggunaan formula penentuan upah minimum provinsi 2016.

Perbedaan pendapat ini menyangkut aturan mana yang harus digunakan untuk menentukan UMP DKI 2016.


Sebagai gambaran saja, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah menetapkan rumus baru penghitungan UMP.

Dalam beleid baru tersebut, upah akan dihitung dengan menambahkan besaran UMP tahun berjalan dengan hasil kali antara UMP tahun berjalan dengan penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Jadi kalau Jakarta UMP Rp 2,7 juta pada tahun 2015, tahun 2016 nanti UMP nya Rp 2,7 juta + (Rp 2,7 juta x inflasi 5% + pertumbuhan ekonomi 5%) jadinya Rp 2, 97 juta," kata Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja beberapa waktu lalu

Hanif mengatakan, formula perhitungan ini akan mulai berlaku untuk perhitungan UMP 2016.

Priyono mengatakan, penggunaan aturan baru dalam penentuan UMP DKI Jakarta 2016 tersebut belum disetujui semua pihak.

"Ada satu pihak yang setuju pakai PP Pengupahan baru, ada pihak lain yang tidak mau," kata Priyono Rabu (28/10).

Atas perbedaan pandangan tersebut, Priyono mengatakan rapat penentuan UMP Jakarta 2016 ditunda sampai Kamis (29/10) besok.

"Kami akan undang Kementerian Tenaga Kerja dan biro hukum agar tidak terjadi salah tafsir mengenai PP baru tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto