Pembahasan upah 2013 masih alot



JAKARTA. Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun depan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi  (Jabodetabek) masih berlangsung alot. Buruh bersikeras menuntut kenaikan upah minimum antara  Rp 2,5 juta sampai Rp 2,8 juta per bulan. Sedangkan, pengusaha keberatan dengan permintaan buruh yang terlampau tinggi.

M. Rasukan, anggota Dewan Pengupahan Tangerang dari unsur buruh mengatakan, pekerja di wilayahnya menginginkan UMK 2013 sebesar Rp 2,5 juta sebulan. "Tangerang akan mengikuti UMK Jakarta," ujarnya, Rabu (31/10).

Menurut Rasukan, seluruh anggota Dewan Pengupahan Tangerang sepakat menetapkan UMK setelah upah minimum di Jakarta diketok. UMK Tangerang tahun ini sebesar Rp 1,5 juta per bulan. "Penetapan UMK Tangerang sekitar tanggal 20 November 2012," imbuhnya.


Slamet Riyadi, anggota Dewan Pengupahan Depok menjelaskan, buruh menuntut UMK 2013 angkanya harus di atas Bogor dan di bawah sedikit Jakarta. "Buruh meminta UMK 2013 tahun depan sebesar Rp 2,6 juta, naik dari tahun ini yang cuma Rp 1,4 juta per bulan," paparnya.

Slamet bilang, angka tersebut adalah sama dengan porsi 150% dari nilai komponen kebutuhan hidup layak (KHL) Kota Depok. Dari hasil survei Dewan Pengupahan Depok, nilai KHL sebesar  Rp 1,74 juta. "Pembahasan UMK Depok masih tarik ulur," ujar dia.

Wila Faradian, Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bogor menuturkan, pembahasan UMK di daerahnya masih buntu. Sebab, hasil survei Dewan Pengupahan Bogor mendapati nilai KHL di Bogor sebesar Rp 1,6 juta, sedangkan UMK 2012 cuma Rp 1,2 juta. Pun buruh di Bekasi menuntut UMK 2013 lebih tinggi senilai Rp 2,8 juta. "Pengusaha menolak permintaan buruh," jelas Obon Tabroni, Ketua Cabang FSPMI Bekasi.

Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia yang juga anggota Dewan Pengupahan Jakarta menuturkan, tuntutan UMK 2013 sebesar Rp 2,7 juta sangat memberatkan. "Pengusaha hanya mampu sekitar Rp 1,8 juta-Rp 1,9 juta," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan