KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyusunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dianggap tidak melibatkan aspirasi publik dan bahkan akademisi. Hal ini juga dengan menimbang proses penyusunannya yang cenderung cepat. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menberi jawaban soal ini. Secara tersirat, ia mengamini kalau memang penyusunan UU yang lalu memang tidak melibatkan publik. Mengapa? “Karana komitmen di awal yang penting adalah substansi di tingkat peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Kalau UU itu norma umum dan justru mandatnya nanti di level PP dan Perpres,” ujar Susiwijono, Selasa (24/11).
Pembahasan UU Cipta Kerja dituding tak libatkan publik, ini jawaban pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyusunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dianggap tidak melibatkan aspirasi publik dan bahkan akademisi. Hal ini juga dengan menimbang proses penyusunannya yang cenderung cepat. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menberi jawaban soal ini. Secara tersirat, ia mengamini kalau memang penyusunan UU yang lalu memang tidak melibatkan publik. Mengapa? “Karana komitmen di awal yang penting adalah substansi di tingkat peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Kalau UU itu norma umum dan justru mandatnya nanti di level PP dan Perpres,” ujar Susiwijono, Selasa (24/11).