Pembahasan UU Cipta Kerja dituding tak libatkan publik, ini jawaban pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyusunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dianggap tidak melibatkan aspirasi publik dan bahkan akademisi. Hal ini juga dengan menimbang proses penyusunannya yang cenderung cepat.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menberi jawaban soal ini. Secara tersirat, ia mengamini kalau memang penyusunan UU yang lalu memang tidak melibatkan publik. Mengapa?

“Karana komitmen di awal yang penting adalah substansi di tingkat peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Kalau UU itu norma umum dan justru mandatnya nanti di level PP dan Perpres,” ujar Susiwijono, Selasa (24/11).


Baca Juga: Jokowi: Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional masih menjadi pekerjaan besar

Susiwijono pun menjabarkan, dalam beberapa minggu terakhir, pemerintah tengah mengejar finalisasi draf PP dan Perpres. Dalam proses inilah keterlibatan pihak seperti asosiasi usaha dan akademisi dilibatkan.

Ia menyebut, bahkan ada salah satu asosiasi usaha yang membentuk 15 tim untuk mengawal pemerintah dalam menyusun PP dan Perpres.

Selain itu, akademisi juga turut mengawal pembentukan PP dan Perpres. Ia bilang, sudah 12 RPP yang telah dibahas dan sisanya akan dibahas ke depan.

“Kami juga mengundang tokoh akademisi, terutama di bidang hukum, ahli lingkungan, dan semua sektor ada. Berharap dalam tingkat PP dan Perpres ini semuanya bisa dibahas untuk kepentingan bersama ke depan,” tandasnya.

Selanjutnya: Gubernur Anies berencana sederhanakan proses perizinan pembangunan di DKI Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat