JAKARTA. Tahun ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas dua regulasi terkait perpajakan. Kedua Undang-Undang (UU) itu adalah UU Tax Amnesty dan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) . UU Tax Amnesty ditargetkan terbit paling lambat Februari 2015. Pembahasan beleid ini diperkirakan tidak akan memakan waktu lama karena sebelumnya DPR dan pemerintah telah menjalin kesepakatan informal tentang isi calon beleid itu. Namun, pembahasan UU KUP nampaknya akan memakan waktu lebih lama lantaran ada beberapa perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR. Salah satunya soal denda. Pemerintah berniat mengurangi denda yang harus ditanggung para wajib pajak (WP) jika terbukti bersalah.
Pembahasan UU KUP diramal alot
JAKARTA. Tahun ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas dua regulasi terkait perpajakan. Kedua Undang-Undang (UU) itu adalah UU Tax Amnesty dan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) . UU Tax Amnesty ditargetkan terbit paling lambat Februari 2015. Pembahasan beleid ini diperkirakan tidak akan memakan waktu lama karena sebelumnya DPR dan pemerintah telah menjalin kesepakatan informal tentang isi calon beleid itu. Namun, pembahasan UU KUP nampaknya akan memakan waktu lebih lama lantaran ada beberapa perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR. Salah satunya soal denda. Pemerintah berniat mengurangi denda yang harus ditanggung para wajib pajak (WP) jika terbukti bersalah.