JAKARTA. Proses pengesahan Rancangan Undang- undang Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang- undang akhir pekan lalu terus menimbulkan polemik. Setelah beberapa waktu lalu sejumlah kalangan menggugat mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD yang diatur dalam UU tersebut ke MK, kali ini permasalahan lain muncul. Anggota DPR daro Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatullah menilai bahwa pengesahan UU tersebut telah menyimpang dari Tata Tertib DPR. Khususnya, Pasal 284 ayat 1 dan 285 ayat 3. Sebagai catatan saja, Pasal 284 mengatur ketentuan bahwa keputusan suara terbanyak yang diambil oleh anggota DPR sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah Anggota yang hadir. Sementara itu, Pasal 285 ayat 3 mengatur ketentuan bahwa anggota yang meninggalkan sidang tetap dianggap hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Poempida mengatakan, dengan berpijak kepada ketentuan tersebut, pengesahan UU Pemilihan Kepala Daerah menyalahi tata tertib. Dasar pemikiran yang digunakannya adalah, jumlah anggota hadir di Paripurna yang mencapai 496 anggota, dan jumlah anggota yang mendukung keputusan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang hanya sebanyak 226 anggota saja. " Artinya, pengesahan itu hanya mendapat 45,56% saja, karena sesuai ketentuan tata tertib yang walk out juga tetap dihitung hadir," kata Poempida dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta Selasa (30/9). Atas kondisi itulah Poempida menilai bahwa pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah tidak sah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pembahasan UU Pilkada tak sesuai tata tertib DPR
JAKARTA. Proses pengesahan Rancangan Undang- undang Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang- undang akhir pekan lalu terus menimbulkan polemik. Setelah beberapa waktu lalu sejumlah kalangan menggugat mekanisme pemilihan kepala daerah lewat DPRD yang diatur dalam UU tersebut ke MK, kali ini permasalahan lain muncul. Anggota DPR daro Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatullah menilai bahwa pengesahan UU tersebut telah menyimpang dari Tata Tertib DPR. Khususnya, Pasal 284 ayat 1 dan 285 ayat 3. Sebagai catatan saja, Pasal 284 mengatur ketentuan bahwa keputusan suara terbanyak yang diambil oleh anggota DPR sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah Anggota yang hadir. Sementara itu, Pasal 285 ayat 3 mengatur ketentuan bahwa anggota yang meninggalkan sidang tetap dianggap hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Poempida mengatakan, dengan berpijak kepada ketentuan tersebut, pengesahan UU Pemilihan Kepala Daerah menyalahi tata tertib. Dasar pemikiran yang digunakannya adalah, jumlah anggota hadir di Paripurna yang mencapai 496 anggota, dan jumlah anggota yang mendukung keputusan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang hanya sebanyak 226 anggota saja. " Artinya, pengesahan itu hanya mendapat 45,56% saja, karena sesuai ketentuan tata tertib yang walk out juga tetap dihitung hadir," kata Poempida dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta Selasa (30/9). Atas kondisi itulah Poempida menilai bahwa pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah tidak sah.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News