KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan produk pembalut masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun merupakan kebutuhan penting untuk menunjang kesehatan dan kebersihan perempuan, pembalut hingga saat ini belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Melalui unggahan akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP). Dengan demikian, produk tersebut tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pembalut Belum Bebas PPN, DJP Ungkap Alasan dan Ketentuan Pajaknya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan produk pembalut masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun merupakan kebutuhan penting untuk menunjang kesehatan dan kebersihan perempuan, pembalut hingga saat ini belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Melalui unggahan akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP). Dengan demikian, produk tersebut tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.