JAKARTA. PT PLN (Persero) mengaku mengalami kerugian Rp 5 miliar akibat mesin pembangkit Gas Turbin (GT) 2.2 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara disita. Penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek Life Time Extention (LTE) GT 2.1 dan GT 2.1 PLTGU Belawan tahun 2012 Tim Solidaritas Nasional Serikat Pekerja menjelaskan akibat penyitaan tersebut PLN tidak dapat melakukan pemeliharaan maupun menghasilkan setrum bagi masyrakat Sumatera Utara. Akibatnya wilayah Sumatera Utara defisit pasokan listrik.
Pembangkit listrik PLN di Sumut disita Kejagung
JAKARTA. PT PLN (Persero) mengaku mengalami kerugian Rp 5 miliar akibat mesin pembangkit Gas Turbin (GT) 2.2 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara disita. Penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek Life Time Extention (LTE) GT 2.1 dan GT 2.1 PLTGU Belawan tahun 2012 Tim Solidaritas Nasional Serikat Pekerja menjelaskan akibat penyitaan tersebut PLN tidak dapat melakukan pemeliharaan maupun menghasilkan setrum bagi masyrakat Sumatera Utara. Akibatnya wilayah Sumatera Utara defisit pasokan listrik.