KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha salah satunya pembangkit tenaga listrik untuk memiliki Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menerangkan, langkah ini upaya meningkatkan ketaatan dalam penerapan keselamatan ketenagalistrikan. “Seperti kita ketahui, tenaga listrik di samping bermanfaat, dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup, untuk itu pemerintah mengatur kebijakan mengenai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan" ungkap Rida dalam keterangan tertulis.
Pembangkit Listrik Wajib Terapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha salah satunya pembangkit tenaga listrik untuk memiliki Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menerangkan, langkah ini upaya meningkatkan ketaatan dalam penerapan keselamatan ketenagalistrikan. “Seperti kita ketahui, tenaga listrik di samping bermanfaat, dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup, untuk itu pemerintah mengatur kebijakan mengenai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan" ungkap Rida dalam keterangan tertulis.