KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan pembangkit listrik offgrid di bawah 50 Megawatt (MW) tidak perlu masuk ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, hal itu sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan listrik 2.500 desa yang belum teraliri listrik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 38 tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil.
Pembangkit offgrid di bawah 50 MW tak masuk RUPTL
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan pembangkit listrik offgrid di bawah 50 Megawatt (MW) tidak perlu masuk ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, hal itu sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan listrik 2.500 desa yang belum teraliri listrik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 38 tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil.