Pembangkit offgrid di bawah 50 MW tak masuk RUPTL



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan pembangkit listrik offgrid di bawah 50 Megawatt (MW) tidak perlu masuk ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, hal itu sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan listrik 2.500 desa yang belum teraliri listrik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 38 tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Skala Kecil.


Jonan bilang, Permen 38/2016 itu memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah untuk berkewenangan dalam memberikan kesempatan kepada badan usaha sebagai penyelenggara Usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi untuk skala kecil. Selain itu, program percepatan elektrifikasi di pedesaan ini memanfaatkan penggunaan sumber energi terbarukan (EBT) sebagai sumber energi listrik.

"Pemerintah juga memberi kesempatan kepada PLN untuk kelistrikan desa dibawah 50 MW dengan sistem offgrid tidak perlu masuk RUPTL," terangnya pekan lalu.

Asal tahu saja, upaya pemerintah untuk mengejar rasio elektrifikasi di Indonesia hingga lebih 96% di tahun 2019. Salah satu upayanya adalah dengan melistriki 2.500 desa di Indonesia yang belum berlistrik.

Pemerintah berkomitmen meningkatkan rasio elektrifikasi lebih dari 93% yakni sekitar 96% pada tahun 2019. Saat ini rasio elektrifikasi nasional saat ini mencapai 93,08%. Angka ini diklaim telah melebihi target rasio elektrifikasi tahun 2017 yang sebesar 92,75%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini