JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama-sama dengan Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) kembali mendesak pemerintah mengatasi lambatnya masalah pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol. Jika tidak, target pemerintah membangun 24 ruas jalan tol sepanjang 908 kilometer (km) hingga tahun 2014 bakal sulit terwujud. KADIN menilai, sejak enam tahun lalu, pembangunan 24 ruas jalan tol tersebut tidak memiliki perkembangan berarti. Penambahan jalan tol hanya 75 kilometer (km) atau 12,5 km per tahun kalau dirata-rata. Padahal investor sudah siap menggulirkan investasi hingga Rp 120 triliun. Zulkarnain Arif, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Infrastruktur, Konstruksi, dan Properti menilai, jalan tol di Indonesia baru tersedia 700 km jalan, di mana 85%-nya berada di Pulau Jawa. "Jika 24 ruas jalan tol tidak dipercepat, Jakarta akan macet total," ujar Zulkarnain dalam diskusi "Percepatan Akselerasi Pembangunan Jalan Tol" di Jakarta, Kamis (24/5). Menurut Zulkarnain, lambatnya proses pembebasan tanah disebabkan oleh belum adanya payung hukum yang jelas. Nah, sekarang ada harapan baru sejak disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Namun menurut Zulkarnain, UU tersebut tidak akan moncer selama belum ada peraturan pelaksana yang menjadi turunannya. Hingga saat ini peraturan pelaksana yang digunakan memang masih Perpres Nomor 3 Tahun 2005 jo Perpres Nomor 65 Tahun 2006. Padahal, perpres tersebut dinilai mandul karena tidak ada kejelasan mengenai target waktu dan penanggung jawab pembebasan tanah. Sedangkan dalam UU yang baru sudah ditunjuk penanggung jawabnya, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pembangunan 24 ruas tol sulit terwujud
JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama-sama dengan Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) kembali mendesak pemerintah mengatasi lambatnya masalah pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol. Jika tidak, target pemerintah membangun 24 ruas jalan tol sepanjang 908 kilometer (km) hingga tahun 2014 bakal sulit terwujud. KADIN menilai, sejak enam tahun lalu, pembangunan 24 ruas jalan tol tersebut tidak memiliki perkembangan berarti. Penambahan jalan tol hanya 75 kilometer (km) atau 12,5 km per tahun kalau dirata-rata. Padahal investor sudah siap menggulirkan investasi hingga Rp 120 triliun. Zulkarnain Arif, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Infrastruktur, Konstruksi, dan Properti menilai, jalan tol di Indonesia baru tersedia 700 km jalan, di mana 85%-nya berada di Pulau Jawa. "Jika 24 ruas jalan tol tidak dipercepat, Jakarta akan macet total," ujar Zulkarnain dalam diskusi "Percepatan Akselerasi Pembangunan Jalan Tol" di Jakarta, Kamis (24/5). Menurut Zulkarnain, lambatnya proses pembebasan tanah disebabkan oleh belum adanya payung hukum yang jelas. Nah, sekarang ada harapan baru sejak disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Namun menurut Zulkarnain, UU tersebut tidak akan moncer selama belum ada peraturan pelaksana yang menjadi turunannya. Hingga saat ini peraturan pelaksana yang digunakan memang masih Perpres Nomor 3 Tahun 2005 jo Perpres Nomor 65 Tahun 2006. Padahal, perpres tersebut dinilai mandul karena tidak ada kejelasan mengenai target waktu dan penanggung jawab pembebasan tanah. Sedangkan dalam UU yang baru sudah ditunjuk penanggung jawabnya, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News