KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Raffi Ahmad yang akan membangun beach club di lahan konservasi yang berada di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu Gunung Kidul, Yogyakarta terus menuai kontroversi. Berbagai kritikan mulai dari Walhi hingga pengamat menilai rencana itu harus dipertimbangkan matang agar tidak melanggar aturan yang ada. Begitu juga dengan pemerintah harus segera menentukan apakah pembangunan beach club ini lolos dari aturan yang ada. Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga menyebutkan pemerintah termasuk Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno harus mengetahui detil sebelum menyetujui pembangunan Beach Club tersebut. "Apakah calon investor/pengembang di KBAK tersebut sudah menunjukkan hasil uji AMDAL lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi. Menurutnya hal itu perlu dilakukan untuk memastikan apakah sudah melalui kajian yg matang. "Jadi bukan sekadar formalitas memenuhi regulasi. Selain itu apakah pihak investor sudah melibatkan masyarakat lokal sejak awal, khususnya bagaimana strategi investor/pengembang dalam mengantisipasi dan rencana mitigasi potensi kerusakan alam yang akan terjadi akibat pengembangan kawasan dan pembangunan fisik yang akan dilakukan investor/pengembang," kata Nirwono dalam keterangannya, Kamis (11/1).
Pembangunan Beach Club di Gunungsewu, Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Pelanggaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Raffi Ahmad yang akan membangun beach club di lahan konservasi yang berada di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu Gunung Kidul, Yogyakarta terus menuai kontroversi. Berbagai kritikan mulai dari Walhi hingga pengamat menilai rencana itu harus dipertimbangkan matang agar tidak melanggar aturan yang ada. Begitu juga dengan pemerintah harus segera menentukan apakah pembangunan beach club ini lolos dari aturan yang ada. Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga menyebutkan pemerintah termasuk Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno harus mengetahui detil sebelum menyetujui pembangunan Beach Club tersebut. "Apakah calon investor/pengembang di KBAK tersebut sudah menunjukkan hasil uji AMDAL lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi. Menurutnya hal itu perlu dilakukan untuk memastikan apakah sudah melalui kajian yg matang. "Jadi bukan sekadar formalitas memenuhi regulasi. Selain itu apakah pihak investor sudah melibatkan masyarakat lokal sejak awal, khususnya bagaimana strategi investor/pengembang dalam mengantisipasi dan rencana mitigasi potensi kerusakan alam yang akan terjadi akibat pengembangan kawasan dan pembangunan fisik yang akan dilakukan investor/pengembang," kata Nirwono dalam keterangannya, Kamis (11/1).