JAKARTA. Keinginan Pemerintahan Jokowi menggeber pembangunan bendungan dan sarana irigasi dihadang masalah. Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan salah satu masalah utama berkaitan dengan pengadaan lahan. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, papar Basuki, luas lahan yang diperlukan untuk membangun sarana tersebut mencapai 124 ribu hektare. Dari total kebutuhan lahan tersebut, sebagian besar berada di kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas dan hutan produksi konversi terbatas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tak bisa langsung membangun infrastruktur di atasnya. Sebab untuk menggunakan lahan tersebut, mereka harus mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dan tukar menukar kawasan hutan. "Untuk bisa menggunakan lahan di situ, harus disiapkan lahan pengganti dan untuk penuhi kriteria lahan pengganti perlu waktu lama , sementara pelaksanaan konstruksi baru bisa dimulai setelah izin pinjam pakai dan tukar menukar kawasan hutan dipenuhi, ini lama," kata Basuki di Jakarta Selasa (31/3). Basuki meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan kemudahan agar Kementerian Pekerjaan Umum bisa memulai konstruksi pembangunan infrastruktur di kawasan hutan, walaupun proses izin pemanfaatan kawasan hutan belum selesai. Untuk urusan tukar menukar kawasan hutan, Basuki meminta agar penggantian atau penyediaan lahan kawasan hutan untuk infrastruktur bisa dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Tapi anggaran disediakan oleh kementerian yang usulkan pembangunan infrastruktur," katanya. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan, permasalahan pengadaan lahan kehutanan untuk pembangunan infrastruktur yang dikeluhkan Kementerian Pekerjaan Umum sudah dibicarakan dengan Presiden Jokowi.
Pembangunan bendungan dan irigasi terkendala
JAKARTA. Keinginan Pemerintahan Jokowi menggeber pembangunan bendungan dan sarana irigasi dihadang masalah. Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan salah satu masalah utama berkaitan dengan pengadaan lahan. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, papar Basuki, luas lahan yang diperlukan untuk membangun sarana tersebut mencapai 124 ribu hektare. Dari total kebutuhan lahan tersebut, sebagian besar berada di kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas dan hutan produksi konversi terbatas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tak bisa langsung membangun infrastruktur di atasnya. Sebab untuk menggunakan lahan tersebut, mereka harus mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dan tukar menukar kawasan hutan. "Untuk bisa menggunakan lahan di situ, harus disiapkan lahan pengganti dan untuk penuhi kriteria lahan pengganti perlu waktu lama , sementara pelaksanaan konstruksi baru bisa dimulai setelah izin pinjam pakai dan tukar menukar kawasan hutan dipenuhi, ini lama," kata Basuki di Jakarta Selasa (31/3). Basuki meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan kemudahan agar Kementerian Pekerjaan Umum bisa memulai konstruksi pembangunan infrastruktur di kawasan hutan, walaupun proses izin pemanfaatan kawasan hutan belum selesai. Untuk urusan tukar menukar kawasan hutan, Basuki meminta agar penggantian atau penyediaan lahan kawasan hutan untuk infrastruktur bisa dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Tapi anggaran disediakan oleh kementerian yang usulkan pembangunan infrastruktur," katanya. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan, permasalahan pengadaan lahan kehutanan untuk pembangunan infrastruktur yang dikeluhkan Kementerian Pekerjaan Umum sudah dibicarakan dengan Presiden Jokowi.