Pembangunan Giant Sea Wall terancam molor



JAKARTA. Pembangunan Proyek Tanggul Laut Raksasa Jakarta alias Giant Sea Wall terancam molor. Purba Robert Sianipar, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktyr dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa kemungkinan tersebut terjadi karena sampai saat ini semua proses yang diperlukan untuk pembangunan proyek tersebut belum dimatangkan. "Sebenarnya semua sudah selesai, tapi tinggal pematangan saja, sehingga kemungkinan tidak bisa dilakukan Juni nanti," kata Purba kepada KONTAN Jumat (23/5) kemarin. Sayangnya, Purba tidak menjelaskan secara detail mengenai pematangan persiapan apa yang akan dilakukan tersebut. Dia hanya menjamin bahwa pematangan tersebut tidak akan memerlukan waktu lama. "Ini kan tinggal pematangan saja, paling satu bulan selesai, sehingga Juli bisa dimulai," katanya. Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memastikan bahwa Juni 2014 Proyek Tembok Laut Raksasa Jakarta alias Giant Sea Wall akan mulai dibangun. Kepastian ini mereka sampaikan setelah semua tahap persiapan yang diperlukan untuk pembangunan proyek tersebut selesai dilakukan. Dedy S Priatna, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas mengatakan bahwa pembangunan yang mulai dilakukan Juni nanti rencanannya akan dimulai dengan pembangunan tembok yang pembatas dalam yang berbatasan langsung dengan bibir pantai, atau seksi A. Targetnya, pembangunan tanggul sepanjang 30 kilometer ini akan diselesaikan dalam waktu tiga sampai empat tahun ke depan. "Yang akan groundbreaking Kementerian Pekerjaan Umum dan DKI Jakarta, Juni atau puasa yang menggembirakan, ini bisa dimulai," kata Dedy akhir April lalu. Dedy mengakui, menjelang pembangunan tanggul bagian dalam proyek tersebut, pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta masih mengalami masalah pelik. Khususnya, menyangkut kebutuhan dana pembangunan yang besarannya mencapai Rp 18 triliun. Menurut Dedy dengan keterbatasan ruang fiskal yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan DKI Jakarta saat ini, besaran dana tersebut cukup memberatkan. Oleh karena itulah, untuk menyiasati kekurangan dana tersebut, pemerintah pusat dan DKI akan mewajibkan pengembang yang ingin mendapatkan ijin reklamasi 17 pulau yang ada di sepanjang pantai Jakarta untuk ikut membangun tanggul bagian dalam sesuai dengan yang telah ditentukan pemerintah. Kewajiban membangun tanggul bagian dalam tersebut nantinya akan secara khusus dimasukkan ke dalam syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pengembang untuk mengantongi ijin pengelolaan 17 pulau tersebut. Saat ini, keinginan pemerintah pusat dan DKI Jakarta tersebut saat ini sedang dikomunikasikan dengan pengembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan