KONTAN.CO.ID - Dalam rangka transisisi energi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerintah terus mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berbasis energi baru terbarukan (EBT) seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, Pembangkit Listrik Tenaga Air, Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu, dan Pembangkit Listrik Tenaga Bio-energi. Untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tersebut, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 11. Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. “Kedua peraturan tersebut menggantikan Permenperin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah dicabut melalui Permenperin No. 33 Tahun 2024,” ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, Jumat (9/8).
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan PLTS Tetap Utamakan Gunakan Produk Lokal
KONTAN.CO.ID - Dalam rangka transisisi energi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerintah terus mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berbasis energi baru terbarukan (EBT) seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, Pembangkit Listrik Tenaga Air, Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro, Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu, dan Pembangkit Listrik Tenaga Bio-energi. Untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tersebut, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 11. Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. “Kedua peraturan tersebut menggantikan Permenperin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah dicabut melalui Permenperin No. 33 Tahun 2024,” ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, Jumat (9/8).