KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan konstruksi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (
PTPP),menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Tol Semarang-Demak di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jakarta, Senin (23/09). Acara penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT PP Semarang Demak Handoko Yudianto bersama Danang Parikesit selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Melalui penandatanganan PPJT ini, diharapkan Perseroan bisa memulai proses pengerjaan pembangunan jalan tol sepanjang 27 kilometer.
Baca Juga: Telan investasi Rp 15,3 triliun, jalan tol Semarang-Demak segera dibangun Penandatanganan disaksikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Utama PTPP Lukman Hidayat, beserta jajaran manajemen. Dalam sambutannya, Sri Mulyani menegaskan pembangunan proyek tol terintegrasi dengan tanggul laut ini didukung sepenuhnya oleh pemerintah, dimana PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) menjadi penjamin Tol Semarang-Demak yang terintegrasi dengan tanggul laut dengan total nilai investasi sebesar Rp 15 triliun. Maka juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Penjaminan Tol Semarang-Demak oleh Plt. Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan Direktur Utama Perseroan, serta penandatanganan Perjanjian Regres Tol Semarang-Demak antara Menteri PUPR dengan Plt Direktur Utama PT PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Seperti diketahui, Tol Semarang-Demak merupakan satu dari 14 ruas tol Proyek Strategis Nasional (PSN) Perpres Nomor 56 Tahun 2018. Proyek tol sepanjang 27 kilometer ini direncanakan berfungsi sebagai tanggul laut di pantai utara Kota Semarang, mulai dari wilayah Kaligawe hingga Kali Sayung di Kabupaten Demak, sehingga dapat menanggulangi banjir dan rob Kota Semarang sekaligus mengurai kemacetan Semarang - Demak.
Baca Juga: PUPR: Proyek jalan tol Semarang-Demak ditargetkan rampung dalam tiga tahun Sekedar info, penandatanganan PPJT ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Menteri PUPR No. PB.02.01-Mm/1347 tanggal 17 Juli 2019 mengenai Penetapan Pemenang Lelang Tol Semarang-Demak. Sementara itu, penandatanganan Akta Perjanjian Usaha Patungan (PUP) dan Akta Pendirian PT Pembangunan PerumahanSemarang Demak telah dilakukan 7 Agustus 2019 lalu. Tol Semarang Demak juga merupakan salah satu bentuk kolaborasi dan instrument dalam mendorong skema pendanaan KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha). Adapun, PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak selaku badan usaha yang memenangi lelang, akan melaksanakan perencanaan, pengembangan, pembangunan dan pengelolaan Tol Semarang-Demak, dengan susunan kepemilikan saham Perseroan sebanyak 65%, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (
WIKA) sebanyak 25% dan PT Misi Mulia Metrical sebanyak 10%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli