KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di era digitalisasi yang semakin masif, peranan jaringan infrastruktur telekomunikasi semakin vital. Maka, perlu ada perluasan pembangunan infrastruktur ini. Maka, muncul pertanyaan, siapa yang bertanggungjawab atas pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut? Apalagi dengan adanya kisruh Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di DKI Jakarta dan pengenaan sewa oleh Pemkot Surabaya terhadap penggelaran jaringan telekomunikasi. Henry D. Hutagaol, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjelaskan, merujuk pada regulasi yang ada, sejatinya SJUT merupakan tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah. Ini sebagai bagian pembangunan infrastrktur layanan pubik. Kewajiban tersebut tertuang dalam PP 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024.
Pembangunan Jaringan Infrastruktur Telekomunikasi Jadi Tanggungan Pemerintah Pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di era digitalisasi yang semakin masif, peranan jaringan infrastruktur telekomunikasi semakin vital. Maka, perlu ada perluasan pembangunan infrastruktur ini. Maka, muncul pertanyaan, siapa yang bertanggungjawab atas pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut? Apalagi dengan adanya kisruh Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di DKI Jakarta dan pengenaan sewa oleh Pemkot Surabaya terhadap penggelaran jaringan telekomunikasi. Henry D. Hutagaol, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjelaskan, merujuk pada regulasi yang ada, sejatinya SJUT merupakan tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah. Ini sebagai bagian pembangunan infrastrktur layanan pubik. Kewajiban tersebut tertuang dalam PP 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020–2024.