KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Pusat memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk mencegah meluasnya penyebaran covid-19. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali. Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) Agung prapono mengatakan, sebelum diberlakukannya PPKM darurat per 3-20 Juli Ancol telah menutup kawasan rekreasi mulai dari per 24 Juni 2021 sampai saat ini hingga pemberitahuan informasi lebih lanjut. Perusahaan melakukan beberapa inovasi dalam menjalankan bisnis tempat rekreasi atau pariwisata (Ancol) untuk bisa bertahan di masa pandemi covid-19. PJAA sedang melakukan kolaborasi dengan beberapa pihak industri termasuk wisata virtual. “Kolaborasi Ancol dengan wisata virtual ini masih dalam progres,” kata Agung kepada Kontan.co.id, Jumat (2/7).
PJAA Chart by TradingView