JAKARTA. Hambatan pembangunan infrastruktur yang terjadi akibat keberadaan peraturan pemerintah kembali terjadi. Kali ini, hambatan tersebut terjadi pada pembangunan jalur kereta layang dengan perlintasan melingkar alias loop line di Jakarta. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko mengatakan, hambatan terjadi karena rencananya dana yang digunakan untuk membangun jalur tersebut akan diambilkan dari APBN. Padahal, pada Peraturan Presiden No 83 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandara Soekarno- Hatta dan Jalur Lingkar Jakarta- Bogor-Depok-Tangerang- Bekasi, secara jelas diatur bahwa pembangunan sarana kereta api di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi ditugaskan kepada PT KAI. Hermanto mengatakan, keberadaan peraturan presiden tersebut cukup menghambat pembangunan jalur kereta layang Jakarta. Oleh karena itulah, pihaknya melalui Kementerian Perhubungan, telah mengajukan usul kepada Sekretariat Kabinet untuk segera merevisi peraturan presiden tersebut. Hermanto berharap, usulan tersebut bisa segera ditindaklanjuti. Sebab kalau tidak, pelaksanaan proyek akan terganjal dan molor.
Pembangunan kereta layang terganjal Perpres
JAKARTA. Hambatan pembangunan infrastruktur yang terjadi akibat keberadaan peraturan pemerintah kembali terjadi. Kali ini, hambatan tersebut terjadi pada pembangunan jalur kereta layang dengan perlintasan melingkar alias loop line di Jakarta. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko mengatakan, hambatan terjadi karena rencananya dana yang digunakan untuk membangun jalur tersebut akan diambilkan dari APBN. Padahal, pada Peraturan Presiden No 83 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandara Soekarno- Hatta dan Jalur Lingkar Jakarta- Bogor-Depok-Tangerang- Bekasi, secara jelas diatur bahwa pembangunan sarana kereta api di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi ditugaskan kepada PT KAI. Hermanto mengatakan, keberadaan peraturan presiden tersebut cukup menghambat pembangunan jalur kereta layang Jakarta. Oleh karena itulah, pihaknya melalui Kementerian Perhubungan, telah mengajukan usul kepada Sekretariat Kabinet untuk segera merevisi peraturan presiden tersebut. Hermanto berharap, usulan tersebut bisa segera ditindaklanjuti. Sebab kalau tidak, pelaksanaan proyek akan terganjal dan molor.