Pembangunan kereta layang terganjal Perpres



JAKARTA. Hambatan pembangunan infrastruktur yang terjadi akibat keberadaan peraturan pemerintah kembali terjadi. Kali ini, hambatan tersebut terjadi pada pembangunan jalur kereta layang dengan perlintasan melingkar alias loop line di Jakarta. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko mengatakan, hambatan terjadi karena rencananya dana yang digunakan untuk membangun jalur tersebut akan diambilkan dari APBN.

Padahal, pada Peraturan Presiden No 83 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandara Soekarno- Hatta dan Jalur Lingkar Jakarta- Bogor-Depok-Tangerang- Bekasi, secara jelas diatur bahwa pembangunan sarana kereta api di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi ditugaskan kepada PT KAI. Hermanto mengatakan, keberadaan peraturan presiden tersebut cukup menghambat pembangunan jalur kereta layang Jakarta.

Oleh karena itulah, pihaknya melalui Kementerian Perhubungan, telah mengajukan usul kepada Sekretariat Kabinet untuk segera merevisi peraturan presiden tersebut. Hermanto berharap, usulan tersebut bisa segera ditindaklanjuti. Sebab kalau tidak, pelaksanaan proyek akan terganjal dan molor.


"Kami sudah ajukan usulan, kalau revisi dilakukan paling butuh waktu satu dua bulan untuk merevisi," kata Hermanto di Jakarta Selasa (18/3). Hermanto mengatakan untuk pembangunan proyek tersebut, pemerintah tahun 2014 ini sudah menyiapkan anggaran Rp 700 miliar.

Dan, jika revisi peraturan presiden tersebut berhasil diselesaikan, anggaran tersebut akan langsung digunakan untuk menhheber pembangunan jalur kereta layang di wilayah timur Jakarta. Pilihan pembangunan tersebut kata Hermanto, diambil karena jumlah perlintasan dan fly over di wilayah timur Jakarta lebih sedikit dibanding wilayah barat. "Fokus dua tiga tahun ini adalah timur dulu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan