Pembangunan Ruas Tol Trans Jawa Terkendala Pembebasan Tanah



JAKARTA. Penyelesaian jalan tol trans Jawa bak siput berjalan. Bahkan, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto pun mengakui bahwa pembangunan jalan tol yang bakal menghubungkan seluruh Pulau Jawa itu berjalan lambat. Salah satu kendalanya adalah pembebasan tanah. Selain pembebasan tanah, kata Djoko, badan usaha atau konsorsium perusahaan yang membangun jalan tol itu juga tidak jalan. "Pembebasan tanahnya juga macet karena badan usahanya juga tidak aktif," kata Djoko usai rapat tentang evaluasi pembangunan jalan tol di Istana Wakil Presiden (Wapres), Rabu (9/6). Djoko menjelaskan ruas tol yang mengalami kemandekan adalah ruas Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, dan Batang-Semarang. "Tiga ruas tadi itu emang macet enggak jalan," imbuh Djoko. Masalah utama pada tiga ruas jalan itu adalah pembebasan tanah tidak lancar. Saat ini, kata Djoko, proses pembebasan tanah untuk ketiga ruas itu baru mencapai 10%. Djoko tidak menampik bahwa salah satu penyebabnya adalah permainan tanah alias calo-calo tanah bergentayangan. "Ya mungkin memang banyak sekali calo-calo yang ikut main disana," katanya. Meski ada tiga ruas tol yang proses pembebasan tanahnya tidak lancar, Djoko membeberkan masih ada pembebasan tanah di sejumlah ruas tol yang berjalan lancar. Dia mencontohkan proses pembebasan tanah di ruas Cikopo-Palimanan sudah rampung 87%. Kemudian, pembebasan tanah di ruas Solo-Ungaran sudah hampir mendekati 100%. Adapun pembebasan tanah di ruas Ungaran Bawen sudah mencapai 30% dan sudah berjalan. Djoko menjelaskan, pemerintah melakukan pembebasan tanah terlebih dahulu lewat badan layanan umum (BLU) di Kementerian Pekerjaan Umum. Saat ini, menurut Djoko, sudah tersedia dana sebesar Rp 2,3 triliun di BLU untuk pembebasan tanah. Selain masalah tanah, badan usaha atau konsorsium perusahaan pembangun dan pengelola ruas tol juga bermasalah. Namun, Djoko enggan mengungakap identitas perusahaan-perusahaan itu, Menurutnya, pemerintah akan mengevaluasi kontrak-kontrak pembangunan jalan tol yang belum berjalan mengacu pada Perpres nomor 13 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 6 tahun 2010. Kedua beleid itu intinya mengatur tentang kerjasama pemerintah dan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur dan pedoman evaluasi pengusahaan jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi