JAKARTA. Pembangunan beberapa rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) Ciliwung di dua lokasi: Pasar Rumput dan Pasar Minggu belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, sampai saat ini, izin mengenai penggunaan tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sedianya akan digunakan untuk membangun dua rusunawa tersebut belum juga diberikan oleh Pemprov DKI ke pemerintah pusat.Djan Faridz, Menteri Perumahan Rakyat, mengatakan, karena ketiadaan ijin itulah, sampai saat ini Kementerian Perumahan Rakyat belum bisa membangun rusunawa tersebut. "Belum ada diberikan ke pemerintah pusat ya jadi kami tidak bisa bangun di atas tanah daerah, apalagi itu dimiliki perusahaan daerah," kata Djan kepada KONTAN Jumat (20/6) kemarin.Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat beberapa waktu lalu berencana untuk membangun rusunawa di Pasar Rumput dan Pasar Minggu. Rusunawa tersebut rencananya akan dibangun untuk menamung warga di bantaran Sungai Ciliwung, khususnya yang selama ini selalu menjadi langganan banjir.Rencananya, kapasitas rusunawa yang akan dibangun Kementerian Perumahan Rakyat tersebut akan terdiri dari enam tower. Tiga tower yang terdiri dari 3.200 unit akan dibangun di Pasar Minggu. Sementara itu, tiga tower lainnya yang juga terdiri dari 3.200 unit lainnya akan dibangun di Pasar Rumput.Djan mengatakan, karena ijin dari Pemerintah Propinsi Jakarta sampai saat ini belum dikeluarkan, Kementerian Keuangan pada tahun 2014 ini akhirnya menghapus anggaran sebesar Rp 5 miliar yang rencananua akan digunakan untuk membangun rusunawa tersebut. "Karena belum beres ya dihapuskan," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pembangunan rusunawa Ciliwung terganjal lahan
JAKARTA. Pembangunan beberapa rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) Ciliwung di dua lokasi: Pasar Rumput dan Pasar Minggu belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, sampai saat ini, izin mengenai penggunaan tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sedianya akan digunakan untuk membangun dua rusunawa tersebut belum juga diberikan oleh Pemprov DKI ke pemerintah pusat.Djan Faridz, Menteri Perumahan Rakyat, mengatakan, karena ketiadaan ijin itulah, sampai saat ini Kementerian Perumahan Rakyat belum bisa membangun rusunawa tersebut. "Belum ada diberikan ke pemerintah pusat ya jadi kami tidak bisa bangun di atas tanah daerah, apalagi itu dimiliki perusahaan daerah," kata Djan kepada KONTAN Jumat (20/6) kemarin.Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat beberapa waktu lalu berencana untuk membangun rusunawa di Pasar Rumput dan Pasar Minggu. Rusunawa tersebut rencananya akan dibangun untuk menamung warga di bantaran Sungai Ciliwung, khususnya yang selama ini selalu menjadi langganan banjir.Rencananya, kapasitas rusunawa yang akan dibangun Kementerian Perumahan Rakyat tersebut akan terdiri dari enam tower. Tiga tower yang terdiri dari 3.200 unit akan dibangun di Pasar Minggu. Sementara itu, tiga tower lainnya yang juga terdiri dari 3.200 unit lainnya akan dibangun di Pasar Rumput.Djan mengatakan, karena ijin dari Pemerintah Propinsi Jakarta sampai saat ini belum dikeluarkan, Kementerian Keuangan pada tahun 2014 ini akhirnya menghapus anggaran sebesar Rp 5 miliar yang rencananua akan digunakan untuk membangun rusunawa tersebut. "Karena belum beres ya dihapuskan," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News