KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan gedung Sima Office Tower masih meninggalkan perkara. Joint operation antara Shimizu Corporation dan PT Hutama Karya (Persero) (SC-HK JO) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi diajukan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa dengan PT Grage Trimitra Usaha (GTU) atas tunggakan pembayaran jasa pembangunan gedung Sima Office Tower senilai lebih dari Rp 141 miliar. Kuasa Hukum SC-HK JO Ahmad Irfan Arifin menilai putusan pengadilan tersebut tidak masuk akal dan menimbulkan kerugian negara karena telah mengganggu bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta merusak iklim usaha.
Pembangunan Sima Office Tower masih menyisakan perkara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan gedung Sima Office Tower masih meninggalkan perkara. Joint operation antara Shimizu Corporation dan PT Hutama Karya (Persero) (SC-HK JO) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi diajukan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa dengan PT Grage Trimitra Usaha (GTU) atas tunggakan pembayaran jasa pembangunan gedung Sima Office Tower senilai lebih dari Rp 141 miliar. Kuasa Hukum SC-HK JO Ahmad Irfan Arifin menilai putusan pengadilan tersebut tidak masuk akal dan menimbulkan kerugian negara karena telah mengganggu bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta merusak iklim usaha.