KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) PT Freeport Indonesia (PT FI) masih menunggu kepastian. Setidaknya ada dua kepastian yang ditunggu PT FI, yakni soal penyelesaian divestasi 51% oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan soal Izin Usaha Perpanjangan Khusus (IUPK). Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, ketika proses divestasi rampung dan pasca kontrak habis pada tahun 2021, pihaknya ingin mendapatkan kelangsungan operasi dalam bentuk IUPK langsung hingga tahun 2041. “Progres ada, cuma pembangunan fisik menunggu. Bukan hanya (divestasi oleh) Inalum. Ada yang lain-lain, ya kelangsungan operasi sampai 2041, IUPK. Itu satu paket semua,” kata Riza saat ditemui di DPR, Senin (1/10).
Pembangunan smelter Freeport Indonesia tunggu dua kepastian ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) PT Freeport Indonesia (PT FI) masih menunggu kepastian. Setidaknya ada dua kepastian yang ditunggu PT FI, yakni soal penyelesaian divestasi 51% oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan soal Izin Usaha Perpanjangan Khusus (IUPK). Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, ketika proses divestasi rampung dan pasca kontrak habis pada tahun 2021, pihaknya ingin mendapatkan kelangsungan operasi dalam bentuk IUPK langsung hingga tahun 2041. “Progres ada, cuma pembangunan fisik menunggu. Bukan hanya (divestasi oleh) Inalum. Ada yang lain-lain, ya kelangsungan operasi sampai 2041, IUPK. Itu satu paket semua,” kata Riza saat ditemui di DPR, Senin (1/10).