JAKARTA. Proses percepatan program pembangunan ruas jalan tol Palembang-Indralaya seksi 2 dan 3 sepanjang 16 kilometer (km) tersendat, terhambat di fase pembebasan lahan. Padahal, ruas jalan tersebut merupakan bagian dari proyek tol trans Sumatera yang diharapkan segera terselesaikan. Subagyo, Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengatakan, kondisi pembangunan jalan tol Palembang-Indralaya masih belum ada perubahan signifikan sejak akhir tahun lalu. "Semua ingin cepat tapi aturan tidak boleh dilewati," kata Subagyo, Kamis (25/6). Secara prinsip, menurut Subagyo pembebasan lahan untuk jalan tol akan cepat terselesai bila ada komitmen bersama dari empat yakni, pihak pemrakarsa tidak lain adalah Direktorat Jendarl Bina Marga Kementerian PU-Pera, pemilik lahan, pemerintah daerah yang menetapkan lokasi dan sosialisasi terhadap publik, serta Badan Pertanahan Nasional (BPD). Bila salah satu dari bagian tersebut tidak berjalan optimal, maka akan sia-sia saja.
Pembangunan tol Palembang-Indralaya tersendat
JAKARTA. Proses percepatan program pembangunan ruas jalan tol Palembang-Indralaya seksi 2 dan 3 sepanjang 16 kilometer (km) tersendat, terhambat di fase pembebasan lahan. Padahal, ruas jalan tersebut merupakan bagian dari proyek tol trans Sumatera yang diharapkan segera terselesaikan. Subagyo, Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengatakan, kondisi pembangunan jalan tol Palembang-Indralaya masih belum ada perubahan signifikan sejak akhir tahun lalu. "Semua ingin cepat tapi aturan tidak boleh dilewati," kata Subagyo, Kamis (25/6). Secara prinsip, menurut Subagyo pembebasan lahan untuk jalan tol akan cepat terselesai bila ada komitmen bersama dari empat yakni, pihak pemrakarsa tidak lain adalah Direktorat Jendarl Bina Marga Kementerian PU-Pera, pemilik lahan, pemerintah daerah yang menetapkan lokasi dan sosialisasi terhadap publik, serta Badan Pertanahan Nasional (BPD). Bila salah satu dari bagian tersebut tidak berjalan optimal, maka akan sia-sia saja.