JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang petinggi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat laboratorium. Kedua orang yang menjadi tersangka itu diantaranya Pembantu Rektor III UNJ Fakhrudin dan dosen Fakultas Teknik Tri Mulyono.Kejaksaan Agung menduga kedua tersangka telah menggelembungkan harga dalam pengadaan alat-alat laboratorium senilai Rp 17 miliar tersebut. Selain itu, Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad menjelaskan, keduanya mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar. Fakhrudin bertindak selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut. Sementara Tri Mulyono adalah Ketua Panitia Lelang. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah memenangkan PT Anugerah Nusantara dan PT Permai Grup, yang dikoordinir oleh Malindo Rosalina Manulang. Sebagai informasi, Mindo Rosalina Manulang merupakan terpidana dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan. Dia telah dihukum selama 2,5 tahun penjara. Fakhrudin ditetapkan sebagai tersangka berdasarakan surat perintah penyidikan 161/F.2/Fd.1/11/2011. Sedangkan Tri Mulyono sesuai surat 162 /F.2/Fd.1/11/2011, tanggal 29 November 2011. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini keduanya masih aktif sebagai pegawai dan dosen di UNJ. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pembantu rektor dan dosen UNJ ditetapkan sebagai tersangka korupsi
JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang petinggi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat laboratorium. Kedua orang yang menjadi tersangka itu diantaranya Pembantu Rektor III UNJ Fakhrudin dan dosen Fakultas Teknik Tri Mulyono.Kejaksaan Agung menduga kedua tersangka telah menggelembungkan harga dalam pengadaan alat-alat laboratorium senilai Rp 17 miliar tersebut. Selain itu, Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad menjelaskan, keduanya mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar. Fakhrudin bertindak selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut. Sementara Tri Mulyono adalah Ketua Panitia Lelang. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah memenangkan PT Anugerah Nusantara dan PT Permai Grup, yang dikoordinir oleh Malindo Rosalina Manulang. Sebagai informasi, Mindo Rosalina Manulang merupakan terpidana dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan. Dia telah dihukum selama 2,5 tahun penjara. Fakhrudin ditetapkan sebagai tersangka berdasarakan surat perintah penyidikan 161/F.2/Fd.1/11/2011. Sedangkan Tri Mulyono sesuai surat 162 /F.2/Fd.1/11/2011, tanggal 29 November 2011. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini keduanya masih aktif sebagai pegawai dan dosen di UNJ. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News