JAKARTA. Pengusaha mengeluhkan rumitnya proses pendaftaran ulang untuk mendapatkan angka pengenal importir (API) terbaru, menyusul kebijakan pembatasan perusahaan impor yang rencananya mulai diterapkan awal tahun depan. Birokrasi yang berbelit dan minimnya informasi terkait aturan main baru tersebut menyulitkan pengusaha. Padahal, batas akhir pendaftaran ulang API tinggal dua pekan lagi atau tepatnya akhir tahun ini. Merujuk data terkini Kementerian Perdagangan (Kemdag), baru 9.391 perusahaan dari 26.000 perusahaan yang telah mendaftar ulang sehingga berhak melakukan importasi. Jumlah importir yang mendaftar itu terdiri dari 4.799 perusahaan memegang angka pengenal impor umum (API-U) dan 4.692 perusahaan pemilik angka pengenal impor produsen (API-P). Sulitnya pembaruan API ini terungkap dari keterangan salah satu pemilik perusahaan impor yang dihubungi KONTAN. Menurut sumber yang tidak ingin identitasnya disebut itu, sejak September lalu atau tak lama setelah aturan baru API terbit, ia langsung mengurus pendaftaran ulang. "Tapi, sampai saat ini belum juga mendapatkan API baru akibat jalur birokrasi sangat rumit," ungkapnya, Senin (17/12).
Pembaruan angka importir rumit
JAKARTA. Pengusaha mengeluhkan rumitnya proses pendaftaran ulang untuk mendapatkan angka pengenal importir (API) terbaru, menyusul kebijakan pembatasan perusahaan impor yang rencananya mulai diterapkan awal tahun depan. Birokrasi yang berbelit dan minimnya informasi terkait aturan main baru tersebut menyulitkan pengusaha. Padahal, batas akhir pendaftaran ulang API tinggal dua pekan lagi atau tepatnya akhir tahun ini. Merujuk data terkini Kementerian Perdagangan (Kemdag), baru 9.391 perusahaan dari 26.000 perusahaan yang telah mendaftar ulang sehingga berhak melakukan importasi. Jumlah importir yang mendaftar itu terdiri dari 4.799 perusahaan memegang angka pengenal impor umum (API-U) dan 4.692 perusahaan pemilik angka pengenal impor produsen (API-P). Sulitnya pembaruan API ini terungkap dari keterangan salah satu pemilik perusahaan impor yang dihubungi KONTAN. Menurut sumber yang tidak ingin identitasnya disebut itu, sejak September lalu atau tak lama setelah aturan baru API terbit, ia langsung mengurus pendaftaran ulang. "Tapi, sampai saat ini belum juga mendapatkan API baru akibat jalur birokrasi sangat rumit," ungkapnya, Senin (17/12).