KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Agama menerbitkan kebijakan pembatalan pengiriman jemaah haji untuk musim tahun 2020 M/ 1441 H mendapat respon beragam, ada pro dan kontra. Namun yang menarik publik kemudian tergugah mempertanyakan bagaimana pengelolaan dana dari 4,2 juta calon haji yang menuggu giliran berangkat (waiting list) yang saat ini terkumpul kurang lebih Rp. 135 trilIun, termasuk juga Dana Abadi Ummat (DAU) yang berjumlah Rp 3,5 trilyun yang merupakan hasil efesiensi penyelenggaraan ibadah haji. Sejak terbitnya UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UUPKH) soal dana haji bukan lagi domain kewenangan Kementerian Agama tetapi menjadi tanggungjawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga yang berada langsung di bawah Presiden yang bertugas menerima, mengelola dan menginvestasikan dana calon jemaah haji.
Pembatalan haji tahun ini mementum bagi BPKH untuk transparan kepada publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Agama menerbitkan kebijakan pembatalan pengiriman jemaah haji untuk musim tahun 2020 M/ 1441 H mendapat respon beragam, ada pro dan kontra. Namun yang menarik publik kemudian tergugah mempertanyakan bagaimana pengelolaan dana dari 4,2 juta calon haji yang menuggu giliran berangkat (waiting list) yang saat ini terkumpul kurang lebih Rp. 135 trilIun, termasuk juga Dana Abadi Ummat (DAU) yang berjumlah Rp 3,5 trilyun yang merupakan hasil efesiensi penyelenggaraan ibadah haji. Sejak terbitnya UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UUPKH) soal dana haji bukan lagi domain kewenangan Kementerian Agama tetapi menjadi tanggungjawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), lembaga yang berada langsung di bawah Presiden yang bertugas menerima, mengelola dan menginvestasikan dana calon jemaah haji.