Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah membatalkan 3.143 peraturan daerah. Namun perda-perda yang dibatalkan dinilai hanya yang bersifat ringan dan tidak berdampak signifikan. Misalnya saja perda yang mengatur tarif pengurusan KTP yang seharusnya gratis dan tentang menara. Ada juga perda tentang sumbangan pihak ketiga. "Sumbangan kok wajib. Seperti-seperti itulah. Sementara Perda kelas berat belum sama sekali belum disentuh," ujar Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Rabu (19/10). Selain itu pemerintah juga klaim Perda yang dibatalkan bisa memperpendek birokrasi. Namun menurut Endi sampai saat ini belum ada dampak yang signifikan. Ia mengibaratkan pembatalan ini seperti makan bubur panas. Yang dimakan bagian pinggir dulu yang suhunya dingin.
Pembatalan perda belum berefek signifikan
Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah membatalkan 3.143 peraturan daerah. Namun perda-perda yang dibatalkan dinilai hanya yang bersifat ringan dan tidak berdampak signifikan. Misalnya saja perda yang mengatur tarif pengurusan KTP yang seharusnya gratis dan tentang menara. Ada juga perda tentang sumbangan pihak ketiga. "Sumbangan kok wajib. Seperti-seperti itulah. Sementara Perda kelas berat belum sama sekali belum disentuh," ujar Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Rabu (19/10). Selain itu pemerintah juga klaim Perda yang dibatalkan bisa memperpendek birokrasi. Namun menurut Endi sampai saat ini belum ada dampak yang signifikan. Ia mengibaratkan pembatalan ini seperti makan bubur panas. Yang dimakan bagian pinggir dulu yang suhunya dingin.