KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dibatalkan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020). Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengungkapkan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB. “Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS,” kata Febriyanto saat dikonfirmasi pada Selasa siang.
Pembatalan SP3 kasus chat mesum Rizieq Shihab, berikut pernyataan FPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dibatalkan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020). Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, mengungkapkan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB. “Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS,” kata Febriyanto saat dikonfirmasi pada Selasa siang.