Pembatalan Suket Gibran Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatalan surat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Mahkamah Agung (MA) dinilai dapat menjadi dasar bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendorong proses politik melalui mekanisme pemakzulan. Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai, DPR memiliki sejumlah opsi untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Di antaranya melalui hak interpelasi, hak angket, maupun langsung menggunakan hak menyatakan pendapat. "Tapi bagi saya kalau sudah ada dua puncak kekuasaan peradilan menyatakan kurang lebih sama terhadap satu objek, ya langsung saja menyatakan pendapat," ujar Feri kepada Kontan, Senin (2/11/2026).

Baca Juga: UU Satu Data Indonesia Disahkan, Bagaimana Peran Bappenas ke Depan? Pada prinsipnya Feri mengatakan dengan dibatalkannya suket tersebut, Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Karena itu, DPR perlu mengambil langkah sesuai mekanisme dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. "Maka dengan sendirinya DPR wajib melakukan upaya untuk mengeluarkan pendapat bahwa wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat menjadi wakil presiden yang konsekuensinya berlaku proses impeachment (pemakzulan)," katanya. Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) batal menggelar konferensi pers terkait putusan pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Konferensi pers dibatalkan karena MA belum terima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026. "Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026. Sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini, untuk itu konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala dalam keterangannya, Senin (2/11/2026). Adapun sebelumnya, MA mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan oleh Subhan Palal terkait Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran.  Dalam putusannya pada Jumat (30/10/2026), MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Suket yang menjadi objek sengketa tersebut bernomor 9149/D.D1/KS/2019 dan diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen itu sebelumnya digunakan sebagai salah satu persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. 

Baca Juga: Batas Penghasilan Bebas Pajak pada 2027 Masih Abu-Abu, Pemerintah Akui Belum Bahas


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News