KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses media sosial dan pesan instan. Pembatasan ini bertujuan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi 22 Mei. "Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap," jelas Menteri Kominfo Rudiantara seperti yang tertera dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (22/5). Menurut Rudiantara, konten negatif dan hoax yang tersebar di media sosial baik dalam bentuk video, meme atau gambar akan disebarkan di platform pesan instan.
Pembatasan akses, proses mengunggah dan mengunduh konten gambar dan video jadi lambat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses media sosial dan pesan instan. Pembatasan ini bertujuan untuk membatasi penyebaran atau viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi 22 Mei. "Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap," jelas Menteri Kominfo Rudiantara seperti yang tertera dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (22/5). Menurut Rudiantara, konten negatif dan hoax yang tersebar di media sosial baik dalam bentuk video, meme atau gambar akan disebarkan di platform pesan instan.