JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Perbankan terus bergulir. Rencana pembatasan kepemilikan saham asing di industri perbankan nasional menjadi perdebatan alot. Fokus perdebatan soal perlu tidaknya pencantuman pembatasan maksimal saham asing di RUU Perbankan. Ecky Awal Mucharam, Anggota Komisi XI DPR sekaligus Sekretaris Panja Revisi RUU Perbankan menyatakan, suara DPR terbelah dua perihal pencantuman batasan maksimal saham asing di perbankan. Saat ini, sebagian besar anggota Komisi XI tetap ingin pembatasan maksimal saham asing di bank tetap tertera di RUU Perbankan. Salah satu pertimbangan DPR adalah risiko divestasi pada bank yang sudah terlanjur dikuasai asing. "Cuma berapa persentase batasan maksimal kepemilikan asing ini yang belum ketemu," kata Ecky kepada KONTAN di Gedung Parlemen, Kamis (11/6).
Pembatasan asing di bank masih alot
JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Perbankan terus bergulir. Rencana pembatasan kepemilikan saham asing di industri perbankan nasional menjadi perdebatan alot. Fokus perdebatan soal perlu tidaknya pencantuman pembatasan maksimal saham asing di RUU Perbankan. Ecky Awal Mucharam, Anggota Komisi XI DPR sekaligus Sekretaris Panja Revisi RUU Perbankan menyatakan, suara DPR terbelah dua perihal pencantuman batasan maksimal saham asing di perbankan. Saat ini, sebagian besar anggota Komisi XI tetap ingin pembatasan maksimal saham asing di bank tetap tertera di RUU Perbankan. Salah satu pertimbangan DPR adalah risiko divestasi pada bank yang sudah terlanjur dikuasai asing. "Cuma berapa persentase batasan maksimal kepemilikan asing ini yang belum ketemu," kata Ecky kepada KONTAN di Gedung Parlemen, Kamis (11/6).