JAKARTA. Kebijakan pembatasan penjualan solar dan premium bersubsidi akan memberikan dampak di sektor kelautan. Dengan diberlakukannya beleid tersebut maka harga produk perikanan berpotensi naik dan waktu nelayan melaut menjadi berkurang. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui surat edarannya No. 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014 juga menyebutkan, mulai 4 Agustus 2014 alokasi solar bersubsidi untuk stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) dan solar packed diesel nelayan (SPDN) akan dipotong sebesar 20%. Dalam kebijakan tersebut penyaluran solar bersubsidi mengutamakan kapal nelayan bertonase di bawah 30 ross ton (GT). Pembatasan tersebut adalah sebagai upaya pemerintah untuk menjaga agar kuota BBM subsidi yang dipatok dalam APBN Perubahan 2014 tidak jebol.
Pembatasan BBM berdampak ke sektor kelautan
JAKARTA. Kebijakan pembatasan penjualan solar dan premium bersubsidi akan memberikan dampak di sektor kelautan. Dengan diberlakukannya beleid tersebut maka harga produk perikanan berpotensi naik dan waktu nelayan melaut menjadi berkurang. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui surat edarannya No. 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014 juga menyebutkan, mulai 4 Agustus 2014 alokasi solar bersubsidi untuk stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) dan solar packed diesel nelayan (SPDN) akan dipotong sebesar 20%. Dalam kebijakan tersebut penyaluran solar bersubsidi mengutamakan kapal nelayan bertonase di bawah 30 ross ton (GT). Pembatasan tersebut adalah sebagai upaya pemerintah untuk menjaga agar kuota BBM subsidi yang dipatok dalam APBN Perubahan 2014 tidak jebol.