JAKARTA. Rencana pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mentah. Dalam rapat kerja antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII DPR, kemarin, terungkap bahwa pemerintah tak siap membatasi penggunaan BBM bersubsidi mulai 1 April. DPR pun bersepakat, jika belum siap, pemerintah boleh menunda pembatasan BBM bersubsidi sampai siap. Selain itu, Komisi VII DPR meminta pemerintah mengusulkan alternatif lain selain pembatasan BBM, untuk mengurangi subsidi BBM. "Ongkos pembatasan BBM bersubsidi tergolong mahal," kata Teuku Riefky Harsja, Ketua Komisi VII DPR, kemarin. Pemerintah bisa mengajukan skenario lain pengurangan subsidi BBM tersebut lewat usulan perubahan Undang-Undang APBN 2012. Ini sekaligus sebagai antisipasi atas pengajuan judicial review terhadap UU APBN 2012, khususnya pasal 7 ayat 4 tentang pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Dalam kesimpulan rapat, Fraksi PDIP memberikan catatan agar pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengantisipasi masalah ini.
Pembatasan BBM bersubsidi bisa mundur
JAKARTA. Rencana pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mentah. Dalam rapat kerja antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII DPR, kemarin, terungkap bahwa pemerintah tak siap membatasi penggunaan BBM bersubsidi mulai 1 April. DPR pun bersepakat, jika belum siap, pemerintah boleh menunda pembatasan BBM bersubsidi sampai siap. Selain itu, Komisi VII DPR meminta pemerintah mengusulkan alternatif lain selain pembatasan BBM, untuk mengurangi subsidi BBM. "Ongkos pembatasan BBM bersubsidi tergolong mahal," kata Teuku Riefky Harsja, Ketua Komisi VII DPR, kemarin. Pemerintah bisa mengajukan skenario lain pengurangan subsidi BBM tersebut lewat usulan perubahan Undang-Undang APBN 2012. Ini sekaligus sebagai antisipasi atas pengajuan judicial review terhadap UU APBN 2012, khususnya pasal 7 ayat 4 tentang pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Dalam kesimpulan rapat, Fraksi PDIP memberikan catatan agar pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengantisipasi masalah ini.