JAKARTA. Pemerintah akan mulai memberlakukan kebijakan pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh wilayah Jawa Bali pada September 2012. Caranya adalah dengan melarang kendaraan 1.500 cc ke atas untuk tidak menggunakan BBM subsidi.Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementrian ESDM, Evita Herawati Legowo menjelaskan, pengendalian BBM subsidi untuk kendaraan 1.500 cc dilakukan secara bertahap. Awalnya, pengendalian bbm subsidi akan dilakukan pada Mei 2012. Namun, hal itu hanya dilakukan untuk mobil dinas pemerintah dan BUMN. Kemudian, 90 hari kemudian baru dilakukan di Jabodetabek."Setelah di Jabodetabek, 120 hari atau sekitar 4 bulan kemudian akan berlaku di seluruh wilayah Jawa Bali," kata Evita.Evita menjelaskan nantinya mobil diatas 1.500 cc akan dilarang menggunakan BBM bersubsidi. "1.500 cc kena, 1.400 tidak, hitungannya 1.500 cc ke atas, termasuk 1.501 cc, kalau 1.498 cc tidak," katanya. Nantinya, untuk membedakan antara yang berhak memakai dan tidak boleh memakai akan mengunakan stiker. Penggunaan stiker ini merupakan cara yang paling mudah bagi petugas SPBU untuk mengetahui bahwa mobil tersebut berhak ataupun tidak berhak menggunakan bbm bersubsidi. "Stikernya masih dirancang oleh BPH Migas supaya nanti tidak mudah untuk dipalsukan," papar Evita. Diharapkan, dengan kebijakan ini, pemerintah mampu menjaga kuota subsidi BBM sesuai dengan APBN. Menurutnya, jika tidak ditekan, laju konsumsi BBM bersubsidi bisa tembus 47 juta kiloliter hingga akhir tahun. Namun, dengan pengendalian BBM subsidi dengan cara stiker ini, Evita optimistis mampu menekan laju konsumsi BBM subsidi hingga 42 juta kiloliter."Harapannya, tahun ini, konsumsi BBM subsidi bisa 40 juta kiloliter, tapi itu tergantung kapan mulai dan bagaimana disiplin pengguna bbm itu sendiri," lanjut Evita. Sementara itu, pengamat energi Priagung Rahmanto berpendapat, pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam menerapkan kebijakan model ini. "Penggunaan stiker memamng paling mudah tetapi juga sangat mudah dipalsukan, sehingga bisa membuat pembatasan tidak efektif," kata Priagung.Ia mengusulkan, pengendalian bbm subsidi dilakukan dengan cara menggunakan pelat nomor dengan warna tertentu untuk membedakan jenis mobil yang berhak menggunakan bbm subsidi. Pelat nomor dengan warna khusus ini resmi dikeluarkan dari Kepolisian setelah pemilik kendaraan yang ditetapkan masih berhak mengkonsumsi BBM tersebut mendaftarkannya ke kepolisian. Dengan demikian, pemilik kendaraan yang masih ingin tetap dapat mengkonsumsi BBM subsidi harus mengurusnya terlebih dahulu ke kepolisian untuk mendapatkan pelat nomor yang baru dengan warna tertentu. "Yang tidak mengurus, meskipun jenis kendaraannya sebenarnya masih berhak, tidak akan mendapatkan pelat nomor tersebut konsekuensinya tidak boleh mengonsumsi BBM subsidi," lanjut Priagung.Selain menggunakan pelat nomor tertentu, Priagung mengusulkan untuk SPBU nya jalur subsidi dan nonsubsidi dipisahkan dengan tanda/tulisan yang jelas. Menurutnya, hal ini relatif lebih sulit dicurangi atau dipalsukan dibandingkan hanya menggunakan stiker. "Dengan sistem ini, kriteria juga bisa dikombinasikan tidak hanya cc, tetapi cc dan tahun produksi, sehingga argumentasinya bisa lebih kuat," tandas Priagung.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pembatasan BBM di Jawa & Bali berlaku September
JAKARTA. Pemerintah akan mulai memberlakukan kebijakan pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh wilayah Jawa Bali pada September 2012. Caranya adalah dengan melarang kendaraan 1.500 cc ke atas untuk tidak menggunakan BBM subsidi.Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementrian ESDM, Evita Herawati Legowo menjelaskan, pengendalian BBM subsidi untuk kendaraan 1.500 cc dilakukan secara bertahap. Awalnya, pengendalian bbm subsidi akan dilakukan pada Mei 2012. Namun, hal itu hanya dilakukan untuk mobil dinas pemerintah dan BUMN. Kemudian, 90 hari kemudian baru dilakukan di Jabodetabek."Setelah di Jabodetabek, 120 hari atau sekitar 4 bulan kemudian akan berlaku di seluruh wilayah Jawa Bali," kata Evita.Evita menjelaskan nantinya mobil diatas 1.500 cc akan dilarang menggunakan BBM bersubsidi. "1.500 cc kena, 1.400 tidak, hitungannya 1.500 cc ke atas, termasuk 1.501 cc, kalau 1.498 cc tidak," katanya. Nantinya, untuk membedakan antara yang berhak memakai dan tidak boleh memakai akan mengunakan stiker. Penggunaan stiker ini merupakan cara yang paling mudah bagi petugas SPBU untuk mengetahui bahwa mobil tersebut berhak ataupun tidak berhak menggunakan bbm bersubsidi. "Stikernya masih dirancang oleh BPH Migas supaya nanti tidak mudah untuk dipalsukan," papar Evita. Diharapkan, dengan kebijakan ini, pemerintah mampu menjaga kuota subsidi BBM sesuai dengan APBN. Menurutnya, jika tidak ditekan, laju konsumsi BBM bersubsidi bisa tembus 47 juta kiloliter hingga akhir tahun. Namun, dengan pengendalian BBM subsidi dengan cara stiker ini, Evita optimistis mampu menekan laju konsumsi BBM subsidi hingga 42 juta kiloliter."Harapannya, tahun ini, konsumsi BBM subsidi bisa 40 juta kiloliter, tapi itu tergantung kapan mulai dan bagaimana disiplin pengguna bbm itu sendiri," lanjut Evita. Sementara itu, pengamat energi Priagung Rahmanto berpendapat, pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam menerapkan kebijakan model ini. "Penggunaan stiker memamng paling mudah tetapi juga sangat mudah dipalsukan, sehingga bisa membuat pembatasan tidak efektif," kata Priagung.Ia mengusulkan, pengendalian bbm subsidi dilakukan dengan cara menggunakan pelat nomor dengan warna tertentu untuk membedakan jenis mobil yang berhak menggunakan bbm subsidi. Pelat nomor dengan warna khusus ini resmi dikeluarkan dari Kepolisian setelah pemilik kendaraan yang ditetapkan masih berhak mengkonsumsi BBM tersebut mendaftarkannya ke kepolisian. Dengan demikian, pemilik kendaraan yang masih ingin tetap dapat mengkonsumsi BBM subsidi harus mengurusnya terlebih dahulu ke kepolisian untuk mendapatkan pelat nomor yang baru dengan warna tertentu. "Yang tidak mengurus, meskipun jenis kendaraannya sebenarnya masih berhak, tidak akan mendapatkan pelat nomor tersebut konsekuensinya tidak boleh mengonsumsi BBM subsidi," lanjut Priagung.Selain menggunakan pelat nomor tertentu, Priagung mengusulkan untuk SPBU nya jalur subsidi dan nonsubsidi dipisahkan dengan tanda/tulisan yang jelas. Menurutnya, hal ini relatif lebih sulit dicurangi atau dipalsukan dibandingkan hanya menggunakan stiker. "Dengan sistem ini, kriteria juga bisa dikombinasikan tidak hanya cc, tetapi cc dan tahun produksi, sehingga argumentasinya bisa lebih kuat," tandas Priagung.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News