KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut ada sejumlah faktor yang membuat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) belum juga rampung di tahun ini. Sebagaimana diketahui, revisi Perpres 191 Tahun 2014 ini akan menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan pembatasan pembelian BBM subsidi. Harapannya, distribusi BBM Subsidi seperti Solar dan Pertalite bisa lebih tepat sasaran. Erika Retnowati, Kepala BPH Migas mengatakan, salah satu faktor yang paling dipertimbangkan ialah sudah naiknya harga BBM subsidi beberapa waktu lalu.
Pembatasan BBM Subsidi Batal Berlaku Tahun Ini, Apa Penyebabnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut ada sejumlah faktor yang membuat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) belum juga rampung di tahun ini. Sebagaimana diketahui, revisi Perpres 191 Tahun 2014 ini akan menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan pembatasan pembelian BBM subsidi. Harapannya, distribusi BBM Subsidi seperti Solar dan Pertalite bisa lebih tepat sasaran. Erika Retnowati, Kepala BPH Migas mengatakan, salah satu faktor yang paling dipertimbangkan ialah sudah naiknya harga BBM subsidi beberapa waktu lalu.