Pembatasan BBM Subsidi Batal Berlaku Tahun Ini, Apa Penyebabnya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut ada sejumlah faktor yang membuat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM)  belum juga rampung di tahun ini.

Sebagaimana diketahui, revisi Perpres 191 Tahun 2014 ini akan menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan pembatasan pembelian BBM subsidi. Harapannya, distribusi BBM Subsidi seperti Solar dan Pertalite bisa lebih tepat sasaran.

Erika Retnowati, Kepala BPH Migas mengatakan, salah satu faktor yang paling dipertimbangkan ialah sudah naiknya harga BBM subsidi beberapa waktu lalu.


Menurut pemberitaan Kontan.co.id, pada September 2022 pemerintah menaikkan harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Disusul, harga Solar subsidi menjadi Rp 6.800 per liter.

Baca Juga: Kementerian ESDM Semakin Serius Menjalankan Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg

Selain itu, Erika juga tidak menampik beberapa faktor lain yang juga menjadi pertimbangan. Yakni, kuota BBM Subsidi sudah ditambah dan harga minyak mentah dunia cenderung turun.

“Saat ini, revisi Perpres masih dalam pembahasan bersama. Tetapi kami sih dalam waktu dekat akan mengajukan dari Menteri ESDM akan ajukan lagi ke Presiden,” jelasnya saat ditemui di Gedung BPH Migas, Senin (19/12).

Dia bilang, kebijakan pembatasan pembelian BBM Pertalite bisa segera dirampungkan di tahun depan supaya konsumsi Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) bisa terdongkrak. JBU ini adalah BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamina Dex, dan Dexlite.

Asal tahu saja, konsumsi bahan bakar non-subsidi/JBU diprediksi turun cukup signifikan dibandingkan tahun lalu. Penyebabnya karena disparitas harga antara JBU dengan BBM subsidi serta semakin banyaknya kendaraan yang mengaspal di jalan.

Menurut data BPH Migas, realisasi volume penyaluran JBU hingga September 2022 sebesar 23,058 juta KL. Di sepanjang tahun ini prognosa penjualan JBU sebanyak  31,76 juta KL.

Jika prognosa penyaluran JBU di sepanjang 2022 dibandingkan dengan penyaluran JBU di 2021 yang sebanyak 44,36 juta KL maka ada penurunan penyaluran JBU sebesar 28,4% secara tahunan atau year on year (yoy).

Erika menyatakan, penurunan volume penjualan ini disebabkan adanya peralihan Pertalite yang sebelumnya adalah JBU menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) mulai Juni 2021.

Baca Juga: Tahun Pemilu, Pemerintah Diprediksi Tak Akan Naikkan Harga BBM Tahun Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat