KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026 diperkirakan menekan sektor transportasi, memicu pergeseran konsumsi energi, serta berpotensi menambah tekanan terhadap daya beli masyarakat dan fiskal negara. Pemerintah melalui BPH Migas resmi membatasi kuota dan kriteria konsumen BBM subsidi sebagai langkah antisipasi potensi krisis energi akibat gejolak geopolitik global. Namun, kebijakan ini dinilai membawa dampak langsung ke sektor riil, terutama transportasi berbasis layanan seperti taksi online dan ojek online.
Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menilai pembatasan ini akan mengurangi kapasitas layanan angkutan umum berbasis aplikasi karena terbatasnya akses BBM.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Ungkap Dampak dari Potensi Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Non Subsidi "Yang paling terdampak dari pembatasan pembelian BBM adalah angkutan umum seperti taksi online, sehingga jumlah perjalanan berpotensi berkurang," ujarnya kepada Kontan, Selasa (31/3/2026. Dampak tersebut terjadi di tengah melemahnya daya beli kelas menengah pasca-Lebaran. Kelompok ini masih cukup bergantung pada BBM subsidi, sehingga pembatasan berpotensi mempersempit ruang konsumsi dan mobilitas masyarakat. Dari sisi pengemudi ojek online, Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyebut ketergantungan tinggi pada Pertalite membuat keberlanjutan pasokan dan harga BBM subsidi menjadi krusial bagi pendapatan mereka. "Lebih dari 95% pengemudi ojol menggunakan BBM subsidi, sehingga stabilitas pasokan menjadi kunci menjaga pendapatan harian," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April Maksimal 50 Liter per Kendaraan Meski kenaikan BBM non-subsidi dinilai tidak berdampak langsung ke biaya operasional ojol, efek tidak langsung tetap muncul. Kenaikan biaya logistik berpotensi mendorong inflasi dan menekan daya beli, yang pada akhirnya menurunkan permintaan layanan transportasi. Sementara itu, ekonom CELIOS Nailul Huda melihat kombinasi pembatasan BBM subsidi dan kenaikan harga BBM non-subsidi berisiko memicu distorsi pasar. Selisih harga yang lebar dapat mendorong migrasi konsumen ke BBM subsidi, sehingga permintaan meningkat tajam di tengah pasokan terbatas. "Jika disparitas harga melebar, akan terjadi peralihan konsumsi yang memicu lonjakan permintaan BBM subsidi," jelasnya. Lonjakan tersebut berpotensi menimbulkan kelangkaan dan membuka celah pasar ilegal. Di sisi lain, pemerintah menghadapi dilema antara menjaga stok atau menambah impor energi yang akan membebani APBN. Dalam jangka lebih luas, pembatasan ini juga berpotensi menahan laju aktivitas ekonomi.
Baca Juga: Soal Kenaikan BBM: Harga BBM Subsidi Masih Berpotensi Naik Usai Non Subsidi BBM subsidi memiliki keterkaitan langsung dengan biaya transportasi dan distribusi barang, sehingga setiap pembatasan atau gangguan pasokan dapat berdampak berantai ke harga kebutuhan pokok, daya beli, hingga penyerapan tenaga kerja. Adapun dalam kebijakan terbaru, pemerintah menetapkan batas harian pembelian BBM subsidi, antara lain maksimal 50 liter untuk kendaraan roda empat pribadi, 80 liter untuk angkutan umum roda empat, dan hingga 200 liter untuk kendaraan besar. Setiap transaksi juga wajib dicatat melalui nomor polisi kendaraan guna memperketat pengawasan distribusi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pengendalian konsumsi energi nasional.
Baca Juga: Penyegelan SPBU Jember Dinilai Tepat, Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Disorot Namun, pelaku ekonomi menilai implementasinya perlu diimbangi dengan perbaikan distribusi dan pengawasan agar tidak menimbulkan tekanan tambahan bagi masyarakat dan sektor usaha. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News